Remaja di Palembang Membobol Rumah Keluarga, Simak Pengakuannya
Rabu, 03 Mei 2023 – 17:06 WIB

Kedua tersangka saat diamankan di Mapolsekta SU I Palembang. Foto: Cuci Hati/jpnn.
"Kami langsung ambil berankas di dalam kamar nenek saya dan sepeda motor, dan kami pergi pergi bertiga membawa berankas dengan menaiki sepeda motor korban," tutur RBK.
Setelah itu dia dan temannya pergi kerumah MDS untuk membuka berankas berisi uang dan emas, sementara motor korban dibawa ZD dan AR.
"Uang tunai kami bagi, dan saya mendapat jatah Rp 2,4 juta. Namun, MDS tertangkap polisi dan saya juga ikut ditangkap. Kami langsung dibawa ke Polsek SU I," tutup RBK.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Seorang remaja di Palembang bersama dua rekannya membobol rumah keluarga sendiri. Begini pengakuan pelaku kepada polisi. Tak Disangka.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- CPNS dan PPPK Palembang Bakal Dilantik dalam Waktu Dekat
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Tegas, Dansat Brimob Polda Sumsel Pecat Dua Anggotanya, Fotonya Dicoret
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Pencurian Tabung Gas Terjadi Berulang Kali, Rahmad Curhat Begini
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak