Remaja Dibawa Dukun Cabul ke Kamar, Awalnya Biasa, Akhirnya Menjerit
jpnn.com, KUTAI KARTANEGARA - Edi Sopian yang mengaku sebagai dukun harus berurusan dengan hukum karena mencabuli remaja bernama Jelita (16, nama samaran).
Selama ini pria 38 tahun itu menjalankan praktik di rumahnya di Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Perbuatan Edi terkuak setelah keluarha Jelita membuat laporan ke Polsek Loa Kulu, Sabtu (16/3).
Petugas yang menerima laporan langsung terjun ke lapangan. Edi akhirnya dibekuk di rumahnya.
HADEEHHHHH... HADEEEEEEHHH: Berita Terbaru Istri Selingkuh dengan Teman Suami di Kamar Mandi
Dia dijerat pasal 82 Ayat 1 Junto Pasal 76-e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Kini statusnya sudah tersangka,” kata Kapolsek Loa Kulu Iptu Muhammad Darwis Yusuf sebagaimana dilansir laman Prokal, Minggu (24/3).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Edi mulai mencabuli Jelita pada pertengahan Februari 2019.
Edi Sopian yang mengaku sebagai dukun harus berurusan dengan hukum karena mencabuli remaja bernama Jelita (16, nama samaran).
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Kaltim Raih Peringkat 13 Nasional di Ajang PEPARNAS XVII 2024
- Pembangunan IKN Jadi Daya Ungkit Realisasi Investasi di Kalimantan Timur