Remaja Dikeroyok hingga Tewas, Polisi Bergerak, 4 Pelaku Disikat, 2 Masih Buron

Remaja Dikeroyok hingga Tewas, Polisi Bergerak, 4 Pelaku Disikat, 2 Masih Buron
Ilustrasi pengeroyokan. Ilustrasi: Rara/JPNN.com

Kemudian, korban tiba-tiba meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor miliknya.

Selanjutnya, salah satu tersangka meneriaki maling.

Kemudian, di rute tersebut ada sekelompok pemuda yang sedang nongkrong dan membawa senjata tajam karena berencana tawuran di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Karena mendengar teriakan maling dari tersangka, mereka mengadang dan melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Zulpan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 200 juta. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Polisi menangkap empat dari enam tersangka pengeroyokan terhadap seorang remaja di Bekasi. Remaja berinisial LEH (17) dikeroyok hingga tewas.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News