Remaja Diperkosa 9 Pria
Kamis, 21 Maret 2013 – 07:11 WIB
Di Kota Tasikmalaya, Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota menetapkan sembilan pria dari tiga kelompok sebagai tersangka kasus pemerkosaan Kristi di Kadipaten. Kesembilan pria itu, Aw (19), Ro (18), Iw (18), Rus (20), Yog (20), Yay (17), Fat (35), Rusm (36) dan Eg (14). Mereka mengaku telah menggagahi Kristi di sebuah saung, Jumat (15/3).
Pemerkosaan Kristi dilakukan tiga kelompok pria. Kelompok pertama beraksi pada Jumat (15/3) siang hari, yang kedua Jumat malam dan yang ketiga setelah mereka mengusir kelompok kedua. ”Ya benar sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Januar Kencana saat dihubungi Radar (Grup JPNN), Rabu (20/3).
Mereka diancam 285 KUHPidana Tentang Perkosaan dan Pasal 81 dan 82 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah anggota Polsek Ciawi memergoki Kristi saat akan dibuang Aw (19), salah satu terduga kasus pemerkosaan, di Jalan Cising, Jumat (15/3) pukul 23.00.
GARUT--Kasus pemerkosaan dengan cara digilir ramai-ramai, baru saja menghebohkan India. Ternyata kasus yang sama, juga terjadi di Indonesia, tepatnya
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri