Remaja Ini jadi Tersangka karena Mencabuli Anak di Bawah Umur hingga Hamil 6 Bulan
jpnn.com, PADANG PARIAMAN - Kepolisian Sektor Bungus Teluk Kabung, Padang, Sumatera Barat, menetapkan remaja FW (19) sebagai tersangka karena diduga telah mencabuli anak perempuan di bawah umur.
Polisi pun langsung menjebloskan tersangka pencabulan anak di bawah umur itu ke tahanan.
"Saat ini pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kepala Kepolisian Sektor Bungus Teluk Kabung Ajun Komisaris Polisi Zamzami di Padang, Sumbar, Senin (8/2).
Zamzami mengatakan FW ditahan di Markas Polsek Bungus.
Tersangka masih diperiksa secara intensif.
Polisi juga masih menunggu hasil visum korban.
"Kami juga tengah menunggu hasil visum korban untuk menindaklanjuti kasus ini," ungkap Zamzami.
Ia menjelaskan korban yang masih berusia 16 tahun diketahui saat ini tengah hamil dalam hitungan lima bulan.
Remaja dan anak di bawah umur ini berpacaran. Rumahnya bersebelahan. Hingga akhirnya korban dicabuli dan hamil 6 bulan. Pelaku pun dijebloskan ke tahanan.
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Inilah Dua Film Pendek Terbaik di Fesbul Lokus 9
- Ustaz Ditangkap Gegara Kasus Pencabulan, Modusnya Bangunkan Salat Subuh