Remaja Ini Nekat Berbuat Terlarang di Pelataran Masjid, Ya Ampun…
Seorang pemuda berinisial SA, 19, harus berurusan dengan polisi lantaran bertransaksi narkoba di pelataran Masjid di Jl. Raden Fatah, Kaliawi, Tanjungkarang Pusat (TkB), Bandarlampung, Lampung, Senin (4/11).
Warga jalan Raden Fatah, Gang Trikul Salam, Kaliawi, Bandarlampung itu diamankan saat sedang menunggu seseorang untuk menyerahkan sabu-sabu yang ia bawa.
Peristiwa penangkapan itu dibenarkan Kapolsek TkB AKP Hari Budiyanto bahwa pelaku diamankan Senin pagi di depan sebuah masjid di kawasan tersebut.
“Iya benar, jadi kronologisnya sekitar pukul 10,00 WIB kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat itu akan ada transaksi narkoba,” katanya, Kamis(7/11).
Menurutnya, setelah sampai di lokasi kejadian benar terlihat ada seorang pemuda yang mencurigakan dan dilakukan penggeledahan di tubuh pelaku.
“Selanjutnya di badan orang tersebut ditemukan narkoba jenis sabu-sabu di kantong celana sebelah kanan seberat 0,5 gram,” ungkapnya.
Berdasarkan barang bukti berupa sabu-sabu tersebut diduga pria tersebut merupakan kurir narkoba.
BACA JUGA: Berita Duka, Sri Radrida Meninggal Dunia
“Untuk sementara ini kurir, untuk dari mananya dan imbalanya masih kami kembangkan lagi, gak ada yang lain di TKP, cuma dia ini,” pungkasnya. (mel/sur)
Seorang pemuda berinisial SA, 19, harus berurusan dengan polisi lantaran bertransaksi narkoba di pelataran Masjid di Jl. Raden Fatah, Kaliawi, Tanjungkarang Pusat (TkB), Bandarlampung, Lampung, Senin (4/11).
Redaktur & Reporter : Budi
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Hakim Vonis Deni Saputra Penjara Seumur Hidup
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi