Remaja Janjian Tawuran Lewat Live Instagram Berakhir di Kantor Polisi, Senjatanya Ngeri
jpnn.com, TANGERANG - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten menangkap belasan remaja yang akan tawuran di Kabupaten Tangerang pada Minggu (19/12) malam.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan kasus ini terungkap setelah mereka menerima aduan masyarakat yang resah dengan ulah para remaja kencur itu.
“Mulanya live streaming lewat akun Allstar_Tigaraksa di Instagram yang menyebutkan akan ada pergerakan (hendak tawuran),” ujar Shinto kepada wartawan, Senin (20/12).
Usai mengetahui ada rencana tawuran, Polda Banten bersama Polresta Tangerang langsung bergerak ke sejumlah titik yang menjadi tempat berkumpulnya pelaku.
"Titik pertama di rumah kosong yang terletak di Perum Taman Adiyasa, Cisoka. Di sana ditangkap 16 orang yang kebanyakan masih anak di bawah umur,” beber Shinto.
Adapun ketua dari kelompok All Star ini adalah AM yang masih berusia 17 tahun yang sudah menjadi tersangka. Ada juga MEF (17) dan FR (17) yang berperan sebagai admin akun Instagaram.
Dari situ dilakukan pengembangan dan penggeledahan terhadap SI (17), RAA (16), FH (16), dan BAW (15).
Shinto menyebut pihaknya mendapatkan barang bukti berupa satu buah golok sisir, empat celurit besar, tiga pedang, lima telepon genggam, dan tiga sepeda motor.
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten menangkap belasan remaja yang akan tawuran di Kabupaten Tangerang pada Minggu (19/12) malam.
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda Banten Tanam Jagung di Lahan 4.325 Hektare
- Dukung Program Prabowo, Polisi Bersama Jurnalis Gelar Uji Coba Makan Siang Bergizi di Sekolah
- Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Gali Potensi Lokal, Mendes PDT Yandri Susanto Keliling Desa di Banten
- PT. KSP Aktif Berpartisipasi Membangun Pendidikan Banten