Remaja Janjian Tawuran Lewat Live Instagram Berakhir di Kantor Polisi, Senjatanya Ngeri

Untuk ketujuh orang ini sudah dijadikan tersangka dan dikenakan Pasal 2 UU Nomor 12 Darurat Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam secara ilegal dengan ancaman pidana sepuluh tahun penjara.
Selanjutnya tim gabungan bergerak ke titik kedua yakni di Cisoka. Di sana petugas menangkap empat anggota geng Bikini Bottom.
Mereka masing-masing berinisial AKW (21) selaku ketua geng, lalu AM (19) admin akun Instagram, BW (17), dan AG (20) selaku anggota geng.
“Untuk keempat orang ini diperiksa sebagai saksi karena diduga ada kaitan dengan kelompok sebelumnya,” kata Shinto.
Mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya ini menambahkan tim gabungan bergerak ke titik ketiga, yakni di Kompleks Kirana, Cisoka.
Di lokasi ketiga itu petugas menangkap 18 orang yang sedang berkumpul dan menamakan diri kelompok Reuni Akbar.
“Dalam pemeriksaan dari 18 orang tersebut, terungkap fakta bahwa EP alias Bogel (22) meminta AKW (21) untuk mengumpulkan massa dan akan melakukan gerakan di jalanan,” beber Shinto.
Dari dua lokasi yang terakhir, penyidik hanya menetapkan EP dan AKW sebagai tersangka karena keduanya yang berinisiasi mengumpulkan massa untuk tawuran dengan kelompok All Star.
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten menangkap belasan remaja yang akan tawuran di Kabupaten Tangerang pada Minggu (19/12) malam.
- 4 Remaja Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar di Banyuasin Ditangkap, Tuh Barbuknya!
- Perumahan Bersubsidi Khusus Polri Dibangun di Banten, Kapolda: Anggota Kami Membutuhkan
- Pengunaan Aplikasi Kantong UMKM Dorong UMKM Banten Naik Kelas
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Investasi Properti di Tangerang Memberi Kontribusi Rp 50 T, IDM: Bukti Dampak Positif bagi Daerah
- Sachrudin-Maryono: Jadikan HUT Kota Tangerang sebagai Momen Perkuat Kebersamaan & Kolaborasi