Remaja Janjian Tawuran Lewat Live Instagram Berakhir di Kantor Polisi, Senjatanya Ngeri
Senin, 20 Desember 2021 – 20:38 WIB

Foto: Polda Banten mengungkap kasus kejahatan sejumlah remaja yang hendak tawuran dengan senjata tajam. (dok Polda Banten)
“Keduanya dijadikan tersangka dengan peran menyuruh melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 KUHP,“ kata Shinto.
Menurut Shinto, dari pengungkapan kasus ini ada sembilan orang yang dijadikan tersangka dan puluhan lain masih berstatus saksi.
Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
“Ada sembilan tersangka, dua tersangka sudah dewasa dan tujuh tersangka lainnya masih di bawah umur sehingga perlakuannya sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Shinto. (cuy/jpnn)
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten menangkap belasan remaja yang akan tawuran di Kabupaten Tangerang pada Minggu (19/12) malam.
Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Tangerang Jadi Lokasi Terpopuler, LPKR Perluas Penawaran Produk di Park Serpong
- Layanan Jantung Bethsaida Healthcare Jadi Destinasi Wisata Medis di Banten
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik