Remaja Janjian Tawuran Lewat Live Instagram Berakhir di Kantor Polisi, Senjatanya Ngeri
Senin, 20 Desember 2021 – 20:38 WIB
![Remaja Janjian Tawuran Lewat Live Instagram Berakhir di Kantor Polisi, Senjatanya Ngeri](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2021/12/20/foto-polda-banten-mengungkap-kasus-kejahatan-sejumlah-remaja-p9gu.jpg)
Foto: Polda Banten mengungkap kasus kejahatan sejumlah remaja yang hendak tawuran dengan senjata tajam. (dok Polda Banten)
“Keduanya dijadikan tersangka dengan peran menyuruh melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 KUHP,“ kata Shinto.
Menurut Shinto, dari pengungkapan kasus ini ada sembilan orang yang dijadikan tersangka dan puluhan lain masih berstatus saksi.
Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
“Ada sembilan tersangka, dua tersangka sudah dewasa dan tujuh tersangka lainnya masih di bawah umur sehingga perlakuannya sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Shinto. (cuy/jpnn)
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten menangkap belasan remaja yang akan tawuran di Kabupaten Tangerang pada Minggu (19/12) malam.
Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kades Kohod Minta Maaf, Lalu Sampaikan Pengakuan soal SHGB dan SHM Pagar Laut
- 2 Kali Diperiksa Bareskrim Polri, Kades Kohod Beri Info soal Ini
- Legislator Banten Laporkan Eks Pj Gubernur ke KPK
- Soal Penangkapan Warga Padarincang, PB HMI Imbau Warga Tak Terprovokasi
- Soal Isu di Kawasan PIK, Tokoh Teluk Naga: Jangan Sampai Terpecah Belah
- Polda Banten Ungkap 71 Kasus Narkoba Sepanjang Januari 2025, Tangkap 79 Tersangka