Remaja Maling 30 Motor

Remaja Maling 30 Motor
Remaja Maling 30 Motor

Saat ini, lanjut Agus, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. "Masih didalami kasus ini. Namun keterangan dari yang bersangkutan ada juga aksi yang dilakukan di wilayah lain," ungkapnya. Mereka bisa dikenai Pasal 363 (1) KUH Pidana mengenai pencurian, dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan Radar (30/10) banyak mahasiswa yang ngekos di wilayah Tawang menjadi kesempatan bagi pelaku curanmor untuk melakukan aksinya.

Pasalnya anak kos sering menyimpan motor tanpa kunci pengaman. Hal itu yang menyebabkan sering terjadinya pencurian di wilayah Polsek Tawang. "Dalam satu bulan ada 2-3 kasus lah," ungkap Kapolsek Tawang Iptu Agus Maulani didampingi Kanit Reskrim Aiptu H Ishaq saat ditemui di kantornya Rabu (29/10).

Menurut kapolsek, biasanya jenis motor yang sering menjadi sasaran pencurian yaitu matik. Para pencuri mengambil motor tersebut menggunakan kunci ganda atau leter T. (mg10)


TASIK - Usianya baru 16 tahun. Tapi San sudah mahir mencuri motor. Tidak tanggung-tanggung remaja putus sekolah asal Cikalong Kabupaten Tasikmalaya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News