Remaja Pembunuh itu Bakal Mendekam di Rutan Medaeng
jpnn.com - SURABAYA - Jaksa penuntut umum (JPU) sudah menegaskan akan menempatkan tersangka pembunuh Ni Made Prabawanti Gowinda Dewadatta alias Kadek itu di Rutan Kelas I Surabaya (Medaeng).
Meski, AR adalah tersangka yang masih tergolong usia remaja.
Rencananya, hari ini berkas perkara AR dilimpahkan penyidik ke jaksa.
Dalam pelimpahan tahap kedua itu, barang bukti tindak pidana AR juga diserahkan ke jaksa.
Secara otomatis, kewenangan penanganan kasus AR pun berpindah ke jaksa.
Termasuk wewenang untuk menahan yang bersangkutan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak M. Rawi menyatakan, untuk menentukan tempat penahanan, tim JPU mengadakan rapat lebih dulu.
Penempatan AR di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS) sempat dibahas.
SURABAYA - Jaksa penuntut umum (JPU) sudah menegaskan akan menempatkan tersangka pembunuh Ni Made Prabawanti Gowinda Dewadatta alias Kadek itu di
- Anak Anggota DPRD Banten Terlibat Kasus Penganiayaan Sekuriti
- Profesinya Sungguh Tak Biasa, Mahasiswi ini Akhirnya Dibekuk Polisi
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Polisi Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal di Tasikmalaya, Omzet Miliaran Rupiah
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Lagi Diperiksa Polisi, 2 Tahanan Malah Kabur dari Polsek, Satu Orang Ditangkap