Remaja Pembunuh itu Bakal Mendekam di Rutan Medaeng
jpnn.com - SURABAYA - Jaksa penuntut umum (JPU) sudah menegaskan akan menempatkan tersangka pembunuh Ni Made Prabawanti Gowinda Dewadatta alias Kadek itu di Rutan Kelas I Surabaya (Medaeng).
Meski, AR adalah tersangka yang masih tergolong usia remaja.
Rencananya, hari ini berkas perkara AR dilimpahkan penyidik ke jaksa.
Dalam pelimpahan tahap kedua itu, barang bukti tindak pidana AR juga diserahkan ke jaksa.
Secara otomatis, kewenangan penanganan kasus AR pun berpindah ke jaksa.
Termasuk wewenang untuk menahan yang bersangkutan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak M. Rawi menyatakan, untuk menentukan tempat penahanan, tim JPU mengadakan rapat lebih dulu.
Penempatan AR di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS) sempat dibahas.
SURABAYA - Jaksa penuntut umum (JPU) sudah menegaskan akan menempatkan tersangka pembunuh Ni Made Prabawanti Gowinda Dewadatta alias Kadek itu di
- Belanja di Pasar Pakai Uang Mainan, Lansia Nyaris Diamuk Massa
- Keji Suami Bunuh Istri di Bantul Yogyakarta
- Polisi Segera Ungkap Tersangka Perusakan TPS di Sungai Penuh
- Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Lapas, Polres Batang Tangkap Residivis
- Pelaku Ganjal ATM Tinggalkan Kendaraan di Tol Cipularang Seusai Beraksi
- Seusai Menonton Video Porno, Remaja Ini Melihat Tubuh Sepupunya, Terjadilah