Remaja Pembunuh itu Bakal Mendekam di Rutan Medaeng
Senin, 24 Oktober 2016 – 10:32 WIB

Ilustrasi. Foto: dok.JPNN
''Ditempatkan di bagian anak-anak,'' tegasnya.
Dalam perkara tersebut, AR dijerat dengan pasal berlapis.
Mulai pasal tentang pembunuhan berencana, pembunuhan yang didahului dengan tindak pidana, hingga pembunuhan biasa.
Ditambah pasal tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Dalam kasus tersebut, ancaman hukuman maksimal untuk AR adalah 20 tahun penjara.
Namun, lantaran masih anak-anak, yang bersangkutan maksimal hanya bisa dikenai separonya, yakni 10 tahun penjara.
''Itu merupakan ancaman hukuman tertinggi,'' ucap Angga.(may/c17/git/flo/jpnn)
SURABAYA - Jaksa penuntut umum (JPU) sudah menegaskan akan menempatkan tersangka pembunuh Ni Made Prabawanti Gowinda Dewadatta alias Kadek itu di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka