Remaja Pembunuh itu Bakal Mendekam di Rutan Medaeng
Senin, 24 Oktober 2016 – 10:32 WIB
''Ditempatkan di bagian anak-anak,'' tegasnya.
Dalam perkara tersebut, AR dijerat dengan pasal berlapis.
Mulai pasal tentang pembunuhan berencana, pembunuhan yang didahului dengan tindak pidana, hingga pembunuhan biasa.
Ditambah pasal tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Dalam kasus tersebut, ancaman hukuman maksimal untuk AR adalah 20 tahun penjara.
Namun, lantaran masih anak-anak, yang bersangkutan maksimal hanya bisa dikenai separonya, yakni 10 tahun penjara.
''Itu merupakan ancaman hukuman tertinggi,'' ucap Angga.(may/c17/git/flo/jpnn)
SURABAYA - Jaksa penuntut umum (JPU) sudah menegaskan akan menempatkan tersangka pembunuh Ni Made Prabawanti Gowinda Dewadatta alias Kadek itu di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Akan Bongkar Kuburan Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi di Semarang
- Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan di Rutan Polda Jateng
- Resmi Lapor Polisi, Keluarga Siswa SMK Tewas Ditembak di Semarang Minta Keadilan
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET