Remaja Pengancam Presiden Jokowi Segera Disidang

Remaja Pengancam Presiden Jokowi Segera Disidang
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara S alias Roy, 16, remaja yang mengancam membunuh Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah lengkap. Artinya, dalam waktu dekat dia bakal segera disidang.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, surat pemberitahuan bahwa hasil penelitian berkas Roy lengkap telah dikeluarkan pada Kamis (7/6) ini.

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) UU ITE atau pasal 336 KUHP," kata dia dalam keterangannya, Kamis.

Lanjut dia menuturkan, jaksa peneliti menilai bahwa berkas dianggap telah memenuhi syarat formil maupun materil sebagaimana Pasal 138 dan Pasal 139 KUHAP.

Namun, tersangka dan barang bukti baru akan dilimpahkan dari polisi ke pihak kejaksaan usai lebaran.

"Penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum dilaksanakan setelah cuti bersama lebaran," imbuh dia.

Diketahui, video pengancaman Presiden Jokowi dilakukan remaja tanpa baju disebarkan di akun Instagram "@jojo_ismyname" pada Rabu (23/5).
Video berdurasi 19 detik itu menunjukkan ungkapan tantangan seorang pria seraya memegang bingkai foto Jokowi.

Dia mengancam akan menembak Jokowi dan membakar rumahnya. Dia juga mengatakan Jokowi adalah kacung.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara S alias Roy, 16, remaja yang mengancam membunuh Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah lengkap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News