Remaja Pengancam Presiden Jokowi Segera Disidang

Remaja Pengancam Presiden Jokowi Segera Disidang
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Atas hal itu, S ditangkap di rumahnya, Kembangan Jakarta Barat pada Rabu (23/5). (mg1/jpnn)


Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara S alias Roy, 16, remaja yang mengancam membunuh Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah lengkap.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News