Remaja Pengemudi Pajero yang Tabrak Tukang Parkir Jadi Tersangka

Antara menyatakan, bukti, hasil olah TKP (tempat kejadian perkara), maupun keterangan sejumlah saksi sudah dianggap cukup.
Karena itu, penyidik menaikkan statusnya menjadi tersangka. Unsur kelalaiannya terpenuhi. Apalagi, sampai menimbulkan korban jiwa.
Menurut Antara, dini hari itu, sebelum mengendarai Pajeronya dengan kecepatan sekitar 80 km/jam, Redwin yang merupakan putra pengusaha asal Makassar itu, menghabiskan waktu dengan nongkrong di salah satu kafe tengah kota.
Tujuannya saat itu ke arah Kenjeran. Hasil cek darah memang positif alkohol namun polisi belum menyimpulkan apakah Redwin dalam keadaan mabuk saat itu.
Dari hasil penyidikan, Antara menjelaskan bahwa Redwin sama sekali tak menyangka dirinya terjerat pidana karena kecelakaan.
"Siapa sih yang pengin kecelakaan," katanya seperti ditirukan Antara.
Menurut Antara, kasus kecelakaan lalu lintas memang tergolong musibah dan setiap orang pasti tidak ingin mengalaminya.
Namun, ada unsur kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan. Itu diatur dalam pasal 310 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).
Remaja kelas tiga SMA mengendarai mobil pajero dan menabrak tukang parkir hingga tewas.
- Tiga Pemotor Asal Depok Tewas Seusai Tabrak Pohon di Bandung
- Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Orang Dinyatakan Tewas
- Dua Pelajar Tewas Tertabrak Truk di Surabaya
- Kecelakaan Maut di Cengkareng, 3 Orang Tewas
- Tiga Pemudik Luka-luka Ditabrak Bus Bintang Utara di Jalan Lintas di Rohil
- Tabrak Median Jalan, Pemotor Wanita Tewas di Pantura Semarang