Remaja Perempuan di Malang Disekap 11 Jam, AKP Donny Ungkap Pelaku dan Motifnya, Ternyata

jpnn.com, MALANG - Kepolisian Resor Malang telah mengamankan YD (49), seorang pelaku penyekapan remaja perempuan berusia 19 berinisial IR di Jalan Untung Suropati, Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny K Bara’langi pelaku merupakan seorang residivis kasus pencabulan di wilayah Sidoarjo, Jatim, pada 2005, dan dihukum tujuh tahun penjara.
Selain itu, kata dia, YD juga merupakan pelaku penganiayaan dan dihukum 1,5 tahun penjara.
"Pelaku merupakan residivis, dan ini sudah ketiga kalinya," kata Donny di Kabupaten Malang, Jumat (17/6).
Dia menjelaskan bahwa motif pelaku melakukan penyekapan terhadap remaja perempuan berusia 19 tahun itu adalah karena ingin mencabuli korban.
Donny menjelaskan awalnya korban diajak ke rumah pelaku.
Kemudian, kata dia, pelaku berupaya untuk mencabuli korban.
“Namun, karena korban melawan, akhirnya tangan korban diikat,” ujar Donny.
Remaja perempuan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, disekap di dalam lemari selama kurang lebih 11 jam. AKP Donny ungkap pelaku dan motifnya.
- Residivis Sekaligus Spesialis Curanmor di Musi Rawas Ditangkap
- Residivis Kembali Berulah Curi Motor Warga, Dibekuk Polisi, Rekannya Masuk DPO
- 3 Residivis Kasus Narkoba di Bali Berulah Lagi
- Kabur ke Muara Enim, Residivis Penggelapan & Spesialis Curas di Mura Diringkus Polisi
- Polisi Tangkap 3 Residivis Narkoba di Serang, Kasusnya Masih Sama
- M Disiksa dan Disekap Suami, Polres Pelalawan Langsung Bergerak