Remaja Putri 2 Kali Ngembat Barang Milik Teman Sendiri

jpnn.com, PONTIANAK - Remaja putri warga Kecamatan Kapuas, Sanggau, Kalbar, inisial RS, 18, tega mencuri smartphone android jenis Oppo A57 milik temannya sendiri, Debby Hermanda (18).
Pencurian dilakukan di kamar Kost Rizki, Jalan Ampera, Kecamatan Pontianak Kota, Senin 13 November 2017.
Kini, RS sudah ditahan di Polresta Pontianak sejak Kamis (16/11) malam. Ia dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
"Butuh waktu tiga hari, anggota mengungkap kasus ini," jelas Kompol Muhammad Husni Ramli, Kasat Reskrim Polresta Pontianak kepada sejumlah wartawan, Sabtu (18/11).
Husni menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan laporan korban yang mengalami kerugian sekitar Rp2,8 juta.
Setelah menerima laporan, anggota Jatanras Sat Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, diketahui bahwa pelakunya adalah teman korban sendiri. Anggota pun mendapat informasi keberadaan pelaku masih di kawasan Jalan Ampera.
"Anggota langsung meluncur ke lokasi untuk menangkap pelaku. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya," kata Husni.
Kepada petugas, RS mengaku memang mengambil smartphone milik korban dan menjualnya ke seorang pria di Jalan Ampera seharga Rp1,4 juta.
Kepada petugas, RS mengaku memang mengambil smartphone milik korban dan menjualnya ke seorang pria di Jalan Ampera seharga Rp1,4 juta.
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Satu dari Empat Pelaku Pencurian Sawit di PT Djuanda Sawit Lestari Ditangkap