Remaja Putri Hamil, YA Enggak Mau Bertanggung Jawab
Rabu, 10 November 2021 – 16:32 WIB
Atas perbuatan tersebut mereka disangkakan melanggar Pasal 305, 308 KUHP tentang Orang Tua yang melakukan pembuangan bayi beberapa lama sesudah dilahirkan dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak itu, dihukum pidana penjara sebanyak-banyaknya lima tahun enam bulan.
Sementara itu, bayi perempuan tersebut dalam keadaan hidup, saat ini sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Dr Sobirin menempati Ruang Melati sejak Selasa (9/11) malam.
“Keadaan umumnya masih lemah sesekali menangis. Tenaga kesehatan memasangkan oksigen pada dirinya yang memiliki berat 1.9 kg,” katanya. (antara/jpnn)
Seorang remaja putri hamil dari perbuatan terlarangnya dengan YA. Umurnya bikin geleng kepala.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pacaran Hingga Buang Anak Dari Hubungan Gelap, Sejoli di Pekanbaru Ditangkap Polisi
- Kakek di Musi Rawas Meninggal Dunia Diduga Jatuh dari Pohon Durian
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Irish Bella Dikabarkam Hamil, Sahabat Beri Jawaban Begini
- Polres Musi Rawas Gerebek Transaksi Narkoba di Area Kebun Sawit
- Acungkan Pisau ke Karyawan Perusahaan, Warga Musi Rawas Ditangkap