Remaja Putri Hamil, YA Enggak Mau Bertanggung Jawab
Rabu, 10 November 2021 – 16:32 WIB

Pelaku SRN (14) yang membuang anak kandungnya setelah dilahirkan saat diinterogasi personel Satreskrim Polres Musi Rawas. Foto: ANTARA/HO Polres Musi Rawas
Atas perbuatan tersebut mereka disangkakan melanggar Pasal 305, 308 KUHP tentang Orang Tua yang melakukan pembuangan bayi beberapa lama sesudah dilahirkan dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak itu, dihukum pidana penjara sebanyak-banyaknya lima tahun enam bulan.
Sementara itu, bayi perempuan tersebut dalam keadaan hidup, saat ini sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Dr Sobirin menempati Ruang Melati sejak Selasa (9/11) malam.
“Keadaan umumnya masih lemah sesekali menangis. Tenaga kesehatan memasangkan oksigen pada dirinya yang memiliki berat 1.9 kg,” katanya. (antara/jpnn)
Seorang remaja putri hamil dari perbuatan terlarangnya dengan YA. Umurnya bikin geleng kepala.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Curi Ratusan Janjang Buah Kelapa Sawit, SR Ditangkap
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Jalan Lintas Musi Rawas-Musi Banyuasin Longsor, Kendaraan Besar Dialihkan ke Simpang Semambang
- Antisipasi Kejahatan, Polisi Siaga di Pasar Bedug Muara Beliti
- Sempat Masuk DPO, Tersangka Kasus Senpira Diringkus Polisi
- Korban Terakhir Tragedi Getek Terbalik di Sungai Rawas Ditemukan