Remaja Sepasang Kekasih di Madiun Ini Benar-Benar Keji
jpnn.com, MADIUN - Polisi menangkap pelaku pembuangan bayi yang dibuang di sungai Dusun Nglegok, Desa Tiron, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Jawa Timur pada 9 Januari 2025.
Pelaku pria berinisial VV (25), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Madiun, dan seorang wanita berinisial EE (19), warga Desa Mojorayung, Kecamatan Wungu.
Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan mengatakan keduanya adalah pasangan kekasih yang merupakan orang tua dari bayi malang tersebut.
"Adapun modusnya adalah takut menanggung malu karena bayi itu hasil dari hamil di luar nikah," ujar Ridwan saat menggelar rilis di Mapolres Madiun, Senin.
Penemuan jasad bayi itu terjadi pada 9 Januari 2025, oleh seorang warga Desa Tiron. Saat itu, saksi melihat tas ransel mengapung di aliran sungai desa setempat.
Saat tas dilihat, ternyata di dalamnya terdapat jasad bayi berjenis kelamin laki-laki dengan panjang tubuh 50 cm dan berat 1.900 gram.
Temuan itu ditindaklanjuti dengan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Setelah melakukan penyelidikan, pihak Kepolisian mengumpulkan barang bukti, dan sejumlah keterangan saksi, sehingga aparat polisi melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut.
Remaja sepasang kekasih di Madiun, Jawa Timur, ditangkap polisi. Perbuatan keduanya sangat tidak manusiawi.
- Sepasang Kekasih jadi Tersangka Kasus Pembuangan Bayi di Madiun, Terancam Hukuman Berat
- Polisi Buru Pelaku yang Buang Bayi Perempuan di Perkebunan Warga
- Bayi Perempuan Dibuang di Kebun Warga Trenggalek
- Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu
- Ibu Kandung Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sadis
- Heboh Kasus Penemuan Mayat Bayi Kondisi Tak Utuh, Pelakunya Anak di Bawah Umur