Remaja Sepasang Kekasih di Madiun Ini Benar-Benar Keji
"Berdasarkan pengakuan VV, bayi yang masih hidup dimasukkan ke dalam tas ransel, lalu dibuang ke sungai," kata dia.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka. Barang bukti tersebut meliputi dua unit HP, sepeda motor milik masing-masing tersangka, helm, tas kain, tas ransel, serta beberapa pakaian yang digunakan saat kejadian.
Ridwan menyatakan motif utama tindakan keji itu adalah untuk menutupi rasa malu dari kehamilan di luar nikah yang dianggap mencemarkan nama baik keluarga.
Saat ini tersangka perempuan EE sedang menjalani perawatan medis di RSUD Dolopo Kabupaten Madiun karena persalinan spontan tanpa bantuan medis.
Proses hukum terhadap kedua tersangka terus berlanjut. Polres Madiun telah mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp3 miliar. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan anak, yang mengancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (antara/jpnn)
Remaja sepasang kekasih di Madiun, Jawa Timur, ditangkap polisi. Perbuatan keduanya sangat tidak manusiawi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Sepasang Kekasih jadi Tersangka Kasus Pembuangan Bayi di Madiun, Terancam Hukuman Berat
- Polisi Buru Pelaku yang Buang Bayi Perempuan di Perkebunan Warga
- Bayi Perempuan Dibuang di Kebun Warga Trenggalek
- Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu
- Ibu Kandung Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sadis
- Heboh Kasus Penemuan Mayat Bayi Kondisi Tak Utuh, Pelakunya Anak di Bawah Umur