Remaja Tabrak Haji Sampai Tewas
jpnn.com, LAMANDAU - Polisi resmi menetapkan KB (17), sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan Hj Masdiani, di Jalan Tjilik Riwut Kota Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau.
“Perkaranya dalam pemberkasan, dan KB sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasatlantas AKP Zulyanto L Kramaja.
Zulyanto menerangkan, berhubung tersangka KB yang masih status pelajar, maka penyidik menerapkan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
“Karena tersangka KB dinilai salah atau lalainya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia,” tegas Kasatlantas.
Kejadian ini, kata Kasatlantas, bisa jadi pelajaran bagi semua orang tua agar tidak mudah mengizinkan anaknya mengendarai sepeda motor.
Apalagi belum layak untuk berkendara, karena tidak cukup umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk masalah pelajar yang menggunakan sepeda motor. Karena sangat membahayakan dan menimbulkan kecelakaan,” pungkasnya. (alh/nto/dar/jpnn)
Remaja pelaku tabrakan sudah ditetapkan polisi jadi tersangka
Redaktur & Reporter : Natalia
- Begini Kesaksian Korban Selamat Kecelakaan Maut Mobil Kru TVOne di Tol Pemalang-Semarang
- Innalillahi, Kru TV One Mengalami Kecelakaan di Tol Pemalang
- Jasa Raharja & BPJS Ketenagakerjaan Berkolaborasi Tingkatkan Manfaat JKN
- Kompol Donnie: 5 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Cilincing
- Bus Aero Hantam Truk di Tol Pekanbaru-Dumai, Belasan Penumpang Luka-Luka
- Marisa Putri yang Menewaskan Seorang Ibu Ditahan Jaksa, Terancam Hukuman Berat