Remaja Tabrak Haji Sampai Tewas

jpnn.com, LAMANDAU - Polisi resmi menetapkan KB (17), sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan Hj Masdiani, di Jalan Tjilik Riwut Kota Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau.
“Perkaranya dalam pemberkasan, dan KB sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasatlantas AKP Zulyanto L Kramaja.
Zulyanto menerangkan, berhubung tersangka KB yang masih status pelajar, maka penyidik menerapkan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
“Karena tersangka KB dinilai salah atau lalainya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia,” tegas Kasatlantas.
Kejadian ini, kata Kasatlantas, bisa jadi pelajaran bagi semua orang tua agar tidak mudah mengizinkan anaknya mengendarai sepeda motor.
Apalagi belum layak untuk berkendara, karena tidak cukup umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk masalah pelajar yang menggunakan sepeda motor. Karena sangat membahayakan dan menimbulkan kecelakaan,” pungkasnya. (alh/nto/dar/jpnn)
Remaja pelaku tabrakan sudah ditetapkan polisi jadi tersangka
Redaktur & Reporter : Natalia
- Kecelakaan Maut Hari Ini, Mahasiswi asal Siak Tewas, Mahasiswa Luka Berat
- Motor vs Mobil di Jalan AH Nasution Bandung, Wildan Prayoga Tewas di Tempat
- Bertabrakan dengan Mobil Lawan Arah di Tol Pekalongan, Bus Rombongan Bonek Lanjutkan Perjalanan ke Jakarta
- Bus Rombongan Bonek Kecelakaan vs Mobil Lawan Arah di Tol Pekalongan, 1 Orang Tewas
- Tiga Pemotor Asal Depok Tewas Seusai Tabrak Pohon di Bandung
- Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Orang Dinyatakan Tewas