Remaja yang Mencabuli Balita Ini Lolos Dari Hukuman Kebiri
Sabtu, 17 Desember 2016 – 16:16 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
jpnn.com - BALIKPAPAN – Masih ingat dengan kasus pencabulan yang dilakukan OM pada 7 September 2016?
Pria 18 tahun itu tega mencabuli balita berinisial OAP.
Akibatnya, OAP harus menjalani perawatan intensif di RSUD dr Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan.
Bahkan, warga Kelurahan Manggar Baru, Balikpapan Timur itu, harus menjalani operasi.
Sekarang, kasus itu sampai di meja Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.
Tidak lama lagi, sidang pertama OM bakal digelar.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasusnya tersebut, Norma D (30).
Kepada Kaltim Post, Norma memaparkan, bukan hanya pencabulan, OM juga melakukan dua kejahatan lainnya, yakni, pencurian dan persetubuhan.
BALIKPAPAN – Masih ingat dengan kasus pencabulan yang dilakukan OM pada 7 September 2016? Pria 18 tahun itu tega mencabuli balita berinisial
BERITA TERKAIT
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka
- Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter