Remaja yang Mencabuli Balita Ini Lolos Dari Hukuman Kebiri

Remaja yang Mencabuli Balita Ini Lolos Dari Hukuman Kebiri
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - BALIKPAPAN – Masih ingat dengan kasus pencabulan yang dilakukan OM pada 7 September 2016?

Pria 18 tahun itu tega mencabuli balita berinisial OAP.

Akibatnya, OAP harus menjalani perawatan intensif di RSUD dr Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan.

Bahkan, warga Kelurahan Manggar Baru, Balikpapan Timur itu, harus menjalani operasi.

Sekarang, kasus itu sampai di meja Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

Tidak lama lagi, sidang pertama OM bakal digelar.

Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasusnya tersebut, Norma D (30).

Kepada Kaltim Post, Norma memaparkan, bukan hanya pencabulan, OM juga melakukan dua kejahatan lainnya, yakni, pencurian dan persetubuhan.

BALIKPAPAN – Masih ingat dengan kasus pencabulan yang dilakukan OM pada 7 September 2016? Pria 18 tahun itu tega mencabuli balita berinisial

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News