Remaja yang Mencabuli Balita Ini Lolos Dari Hukuman Kebiri
Sabtu, 17 Desember 2016 – 16:16 WIB
jpnn.com - BALIKPAPAN – Masih ingat dengan kasus pencabulan yang dilakukan OM pada 7 September 2016?
Pria 18 tahun itu tega mencabuli balita berinisial OAP.
Akibatnya, OAP harus menjalani perawatan intensif di RSUD dr Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan.
Bahkan, warga Kelurahan Manggar Baru, Balikpapan Timur itu, harus menjalani operasi.
Sekarang, kasus itu sampai di meja Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.
Tidak lama lagi, sidang pertama OM bakal digelar.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasusnya tersebut, Norma D (30).
Kepada Kaltim Post, Norma memaparkan, bukan hanya pencabulan, OM juga melakukan dua kejahatan lainnya, yakni, pencurian dan persetubuhan.
BALIKPAPAN – Masih ingat dengan kasus pencabulan yang dilakukan OM pada 7 September 2016? Pria 18 tahun itu tega mencabuli balita berinisial
BERITA TERKAIT
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Nelayan yang Hilang di Bangka Barat Ditemukan, Begini Kondisinya
- Bocah di Palembang Terseret Banjir dan Tenggelam, Begini Kejadiannya
- Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
- 35 Pelamar Lulus SKD CPNS Natuna & Berhak Ikut SKB, Persiapkan Diri dari Sekarang
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono