Remaja yang Mencabuli Balita Ini Lolos Dari Hukuman Kebiri
Sabtu, 17 Desember 2016 – 16:16 WIB
jpnn.com - BALIKPAPAN – Masih ingat dengan kasus pencabulan yang dilakukan OM pada 7 September 2016?
Pria 18 tahun itu tega mencabuli balita berinisial OAP.
Akibatnya, OAP harus menjalani perawatan intensif di RSUD dr Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan.
Bahkan, warga Kelurahan Manggar Baru, Balikpapan Timur itu, harus menjalani operasi.
Sekarang, kasus itu sampai di meja Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.
Tidak lama lagi, sidang pertama OM bakal digelar.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasusnya tersebut, Norma D (30).
Kepada Kaltim Post, Norma memaparkan, bukan hanya pencabulan, OM juga melakukan dua kejahatan lainnya, yakni, pencurian dan persetubuhan.
BALIKPAPAN – Masih ingat dengan kasus pencabulan yang dilakukan OM pada 7 September 2016? Pria 18 tahun itu tega mencabuli balita berinisial
BERITA TERKAIT
- Seorang Kakek Digigit Komodo di Pulau Rinca, Begini Kondisinya
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Irjen Iqbal Ingatkan Pengusaha Angkutan Umum Utamakan Keselamatan Penumpang Saat Natal & Tahun Baru
- Pengamanan Nataru, Irjen Iqbal Ancam Copot Pejabat yang Tak Becus Jaga Masyarakat
- 1 Perahu Nelayan Mukomuko Karam Diterjang Ombak Besar
- Siang Ini Dua RT di Kelurahan Pluit Terendam Banjir Rob