Remaja yang Mencabuli Balita Ini Lolos Dari Hukuman Kebiri
Oleh sebab itu, OM bakal didakwa tiga pasal berlapis, yaitu, Pasal 330 KHUP Ayat 2 tentang Penculikan dan Pasal 76D serta Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Dari tiga pasal yang akan dikenakan terhadap terdakwa, dipilih hukuman yang paling besar. Lalu, setelah itu, hukuman yang paling besar ditambah sepertiga dari ancaman hukumannya. Karena kasunya terdakwa ini ancaman hukuman yang paling besar adalah 15 tahun penjara, jadi total pidananya adalah 20 tahun penjara,” paparnya, kemarin (16/12).
Bagaimana dengan hukuman kebiri? Perempuan berjilbab itu menjelaskan, hukum kebiri tidak bisa dikenakan terhadap kasus OM.
Sebab, saat OM melakukan perbuatannya, hukum kebiri belum disahkan.
“Kan hukum di Indonesia enggak berlaku surut. Sedangkan hukuman kebiri baru disahkan setelah perbuatan si terdakwa,” jelasnya. (ay/rsh/k18/jos/jpnn)
BALIKPAPAN – Masih ingat dengan kasus pencabulan yang dilakukan OM pada 7 September 2016? Pria 18 tahun itu tega mencabuli balita berinisial
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mahasiswa ITB Diduga Bunuh Diri, Lompat dari Lantai 27 Apartemen
- Pesan Mensos Saifullah Yusuf: Bansos Tunai tak Boleh Digunakan untuk Judi Online
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Nelayan yang Hilang di Bangka Barat Ditemukan, Begini Kondisinya
- Bocah di Palembang Terseret Banjir dan Tenggelam, Begini Kejadiannya
- Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya