Remaja yang Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
Lanjut dijelaskan Haryyo berdasarkan pengakuan tersangka tidak berniat untuk membunuh korban. Namun, hanya ingin menyakiti korban agar jera.
"Tersangka hanya ingin membuat efek jera kepada korban. Namun, di luar dugaan korban meninggal usai minum air mengandung potas itu," tutup Harryo.
Atas perbuatannya tersangka terancam tiga pasal, yakni Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Kemudian Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (mcr35/jpnn)
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengungkapkan remaja yang tewas di Palembang ternyata diracun dengan potas, pelakunya tak disangka
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Cuci Hati
- Pelakunya Wanita Muda, Korban Adik Ipar Diajak Minum Jamu
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Libur Nataru 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Naik 5 Persen
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid