Remas Susu ABG, Terancam 15 Tahun
Kamis, 14 Oktober 2010 – 09:37 WIB
MUARADUA – Merasa dicuekin saat menegur anak baru gede (ABG) berinisial Dw (14), lajang berumur bernama Ahmad Ogandi (35), berbuat nekat. Dia mendekat, dengan sekuat tenaganya meremas susu korban. Sontak korban menjerit kesakitan, tidak terima dan langsung pulang mengadu pada keluarganya.
Kakak korban menemui tersangka Ahmad, yang tak lain tetangga mereka sendiri. Keduanya ribut, lalu diamankan oleh anggota Polsek Muaradua Kisam yang melintas. Setelah tahu permasalahannya, tersangka Ahmad digelandang polisi ke Mapolres OKU Selatan (OKUS), sementara korban membuat laporan polisi dalam kasus pencabulan tersebut.
Baca Juga:
Alhasil akibat ulah isengnya, warga Desa Ulak Agung Ilir, Kecamatan Muaradua, itu terancam 15 tahun bui. ”Tersangka dikenakan Pasal 82 UU RI No.23/2002 tentang perlindungan anak, dan Pasal 290 ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas Kapolres OKUS AKBP Drs Azis Saputra, melalui Kasat Reskrim AKP Doran Saragih SH.
Diketahui, tindak pencabulan itu berlangsung Sabtu (9/10) lalu. Terungkap pula, ternyata ketika masih duduk di bangku kelas 4 SD, korban juga pernah dicabuli tersangka dengan cara dipeluk dan dicium. ”Waktu itu karena perasaan sayang, bukan mencabuli anak kecil,” kilah tersangka. (mg32)
MUARADUA – Merasa dicuekin saat menegur anak baru gede (ABG) berinisial Dw (14), lajang berumur bernama Ahmad Ogandi (35), berbuat nekat. Dia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground