Rembuk Indonesia: MKMK Hanya Mengadili Masalah Etik, bukan Membatalkan Putusan MK

Rembuk Indonesia: MKMK Hanya Mengadili Masalah Etik, bukan Membatalkan Putusan MK
Kantor Mahkamah Konstitusi (MK). Ilustrasi. Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Relawan Muda Kebangsaan Indonesia (Rembuk Indonesia) Arifuddin Hamid meminta semua pihak bisa mengakhiri polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 90/PUU-XXI/2023.

Arifuddin mengatakan munculnya desakan sejumlah pihak untuk mengevaluasi putusan MK hanya merusak sistem hukum dan kemerdekaan lembaga leradilan. 

Terlebih lagi, memakai kedudukan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk mengevaluasi putusan bernomor 90/PUU-XXI/2023.

Menurut Arifuddin, putusan di MKMK hanya sebatas menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, serta kode etik dan perilaku hakim.

“Kami berpandangan MKMK hanya mengadili perkara etik (hakim), bukan mengevaluasi, apalagi membatalkan putusan MK," kata dia dalam keterangan persnya, Senin (6/11).

Arifuddin mengatakan tidak ada putusan yang batal demi hukum ketika putusan MKMK menyatakan hakim pembuat putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 melanggar etik.

"Jika pun, misalnya, MKMK memutus Hakim MK melanggar etik, maka tidak berarti Putusan MK itu batal demi hukum. Ini dua wilayah yang sangat berbeda, tidak memiliki kausalitas satu sama lain,” ujar Arif, sapaan Arifuddin.

Toh, Arif mempertanyakan pelanggaran etik yang dituduhkan oleh sejumlah pihak kepada hakim pembuat putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Ketua Umum Relawan Muda Kebangsaan atau Rembuk Indonesia Arifuddin Hamid sebut MKMK hanya mengadili masalah etik, bukan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News