Rembuk Indonesia: MKMK Hanya Mengadili Masalah Etik, bukan Membatalkan Putusan MK

Menurutnya, adanya hubungan kekerabatan hakim MK dengan kontestan di Pilpres 2024, dengan tudingan konflik kepentingan dalam putusan MK 90/PUU-XXI/2023 ini sama sekali tidak berdasar.
Diketahui, putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto setelah muncul putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Sementara itu, satu di antara hakim MK yang membuat putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 ialah Anwar Usman.
Anwar adalah semenda dari Jokowi atau paman dari Gibran ketika membuat putusan terhadap uji materi UU Pemilu.
"Tidak berarti Putusan MK ditujukan khusus untuk Gibran. Kami menilai berbagai tudingan yang ada adalah bentuk kekeliruan berpikir dan tidak logis. Ada kalanya kita mendudukan perkara hukum dan politik secara berimbang,” kata Arif. (ast/jpnn)
Ketua Umum Relawan Muda Kebangsaan atau Rembuk Indonesia Arifuddin Hamid sebut MKMK hanya mengadili masalah etik, bukan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
- NasDem Menghormati Jika Jokowi Pilih Gabung PSI
- Hasil Survei Cigmark Tentang Ketua Wantimpres, Setia Darma: Jokowi Cocok dan Layak
- Apakah Jokowi Akan Bergabung dengan PSI? Begini Analisis Pakar
- Sinyal Jokowi Gabung PSI Makin Kuat, Golkar: Pasti Ada Hitungan Politik
- Pengamat Politik Sebut Wajar Jokowi Diunggulkan Jadi Ketua Wantimpres RI
- Hasil Survei Rumah Politik Indonesia: Mayoritas Publik Menilai Jokowi Layak Jadi Ketua Wantimpres RI