Remisi Koruptor Lemahkan KPK

Patrialis Bilang, Yang Protes Karena Tidak Tahu Aturannya

Remisi Koruptor Lemahkan KPK
Remisi Koruptor Lemahkan KPK
Di samping mengandalkan pertimbangan pihak internal, kata Patrialis, Kemenkum dan HAM juga berkoordinasi dengan KPK, terkait terpidana koruptor yang menjadi tahanan KPK. Dua minggu sebelum keputusan dikeluarkan, Kemenkum dan HAM telah mengirimkan  sejumlah nama terpidana koruptor yang akan mendapat remisi maupun yang dibebaskan. "Kita sudah kasih nama-nama itu ke KPK dua minggu sebelum diputus. Kalau ternyata dari nama-nama tersebut ada yang belum membayar denda atau uang pengganti ya kita batalkan remisinya," urainya.

Soal rencana pemanggilan dirinya oleh DPR terkait pemberian remisi untuk koruptor, Patrialis menyatakan siap. "Saya justru senang, dengan begitu semuanya jadi lebih clear," katanya.

Patrialis menyatakan, jika banyak pihak tidak setuju dengan pemberian remisi, sebaiknya aturan remisi yang tercantum dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, diubah. Dia mengibaratkan, dirinya hanya seorang robot yang melakukan segala sesuatu sesuai dengan perintah. "Kalau memang ingin kejam, saklek, UU-nya kita ubah. Sekarang kita tentu tidak bisa berbuat apa-apa karena itu UU," ujarnya. Dia menambahkan, UU soal Grasi telah dilakukan perubahan. Perubahan UU tersebut telah disahkan DPR.

Dalam perubahan UU tersebut, kata dia, aturan grasi diperketat, diantaranya grasi hanya diberikan satu kali, kemudian berdasarkan pertimbangan dari MA, masa grasi diperpendek dari tiga bulan menjadi satu bulan. "Perubahan UU grasi itu memang belum diundangkan, tapi sudah siap diberlakukan. Jadi, sekali lagi yang saya lakukan apa yang tercantum dalam UU," urainya.

JAKARTA - Pemberian kado bagi para terpidana koruptor, berupa remisi hingga Pembebasan Bersyarat (PB) oleh pemerintah, terus menuai protes. Tidak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News