Remisi Koruptor Setelah Jalani Separo Hukuman
Pemerintah Janji Ubah PP No 28/2006
Selasa, 21 Agustus 2012 – 16:52 WIB
JAKARTA - Pemerintah memastikan akan memperketat pemberian pengurangan hukuman narapidana kasus korupsi, narkotika, dan terorisme mulai tahun depan. Narapidana kasus-kasus tersebut hanya akan diberikan remisi setelah menjalani minimal separo masa hukuman.
"Saya kira rasa keadilan akan sangat terganggu kalau pelaku tindak pidana tertentu seperti narkoba, teroris, dan korupsi disamakan dengan pelaku tindak pidana biasa," kata Menkumham Amir Syamsuddin di kediamannya.
Pengetatan remisi diakuinya merupakan masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi itu menilai putusan hakim terhadap koruptor selama ini terlalu ringan dan ketika menjalani masa hukuman, koruptor kerap mendapat remisi.
Meski demikian, Amir menjamin pengetatan itu tidak akan mencederai rasa keadilan. Sebab, narapidana kasus korupsi, kasus narkotika dan kasus terorisme tetap akan mendapatkan hak remisi bila berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
JAKARTA - Pemerintah memastikan akan memperketat pemberian pengurangan hukuman narapidana kasus korupsi, narkotika, dan terorisme mulai tahun depan.
BERITA TERKAIT
- Waspada! Kepala BMKG Sebut Indonesia Masuk Periode La Nina
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Penyebab Kelulusan PPPK Tahap 1 Tertunda, Ada Proses yang Ditutup, Banyak Pertanyaan
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Malam Tahun Baru, Ancol Hadirkan Pertunjukan 1.000 Drone hingga Pesta Kembang Api
- Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat
- Halalin Luncurkan Sistem Pembelajaran Sertifikasi Halal Berbasis Digital, Buka Peluang Kerja Baru