Remisi Koruptor Setelah Jalani Separo Hukuman
Pemerintah Janji Ubah PP No 28/2006
Selasa, 21 Agustus 2012 – 16:52 WIB
"Kami akan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lain. Polisi dan kejaksaan pada prinsipnya setuju," tutur mantan advokat kondang ini.
Baca Juga:
Menkumham menyatakan, pengetatan remisi akan dilakukan melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas PP No 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. "Yang jelas sangat akan berbeda dengan PP 28 Tahun 2006 yang ada sekarang ini. Sejarahnya kalau kita ingat, perubahan PP No 32 Tahun 1999 menjadi PP 28 Tahun 2006 itu sebenarnya sudah proses pengetatan remisi. Tetapi mungkin yang berlaku sekarang ini belum memuaskan rasa keadilan masyarakat," terangnya.
Petinggi Partai Demokrat ini optimistis perubahan ketentuan tentang remisi akan disetujui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sebab, Presiden kerap meminta agar tidak ada kesan pemerintah mengobral remisi terhadap pelaku tindak pidana tertentu.
"Presiden telah mengarahkan dari awal supaya ada pemberlakuan yang lebih ketat di dalam remisi terhadap pelaku pidana tertentu," paparnya. (ken/nw)
JAKARTA - Pemerintah memastikan akan memperketat pemberian pengurangan hukuman narapidana kasus korupsi, narkotika, dan terorisme mulai tahun depan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cukup Bayar Rp 5 Ribu Masyarakat Bisa Lihat Keindahan Jembatan Ampera
- Kemensetneg Sebut Pengelolaan Gedung Balai Sidang JCC Diambil Alih Negara
- Hakim Vonis Crazy Rich PIK Penjara 5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
- Hakim Tetapkan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun
- Sikap Tegas MenPAN-RB terhadap Pemda Mbalelo soal Honorer Jadi PPPK & Paruh Waktu
- KPK Jebloskan Tersangka Korupsi Shelter Tsunami NTB ke Sel Tahanan