Remisi Koruptor Setelah Jalani Separo Hukuman

Pemerintah Janji Ubah PP No 28/2006

Remisi Koruptor Setelah Jalani Separo Hukuman
Remisi Koruptor Setelah Jalani Separo Hukuman
"Kami akan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lain. Polisi dan kejaksaan pada prinsipnya setuju," tutur mantan advokat kondang ini.

Menkumham menyatakan, pengetatan remisi akan dilakukan melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas PP No 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. "Yang jelas sangat akan berbeda dengan PP 28 Tahun 2006 yang ada sekarang ini. Sejarahnya kalau kita ingat, perubahan PP No 32 Tahun 1999 menjadi PP 28 Tahun 2006 itu sebenarnya sudah proses pengetatan remisi. Tetapi mungkin yang berlaku sekarang ini belum memuaskan rasa keadilan masyarakat," terangnya.

Petinggi Partai Demokrat ini optimistis perubahan ketentuan tentang remisi akan disetujui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sebab, Presiden kerap meminta agar tidak ada kesan pemerintah mengobral remisi terhadap pelaku tindak pidana tertentu.

"Presiden telah mengarahkan dari awal supaya ada pemberlakuan yang lebih ketat di dalam remisi terhadap pelaku pidana tertentu," paparnya. (ken/nw)
Berita Selanjutnya:
Perketat Rekrut Hakim Ad Hoc

JAKARTA - Pemerintah memastikan akan memperketat pemberian pengurangan hukuman narapidana kasus korupsi, narkotika, dan terorisme mulai tahun depan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News