Remisi Napi Kasus Narkoba Dipermudah
Kamis, 18 Juli 2013 – 02:07 WIB

Remisi Napi Kasus Narkoba Dipermudah
JAKARTA - Ini kabar gembira bagi para napi kasus narkoba. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mengeluarkan petunjuk pelaksanaan (juklak) pemberian remisi bagi para napi. SE Menkum-HAM itu menyatakan bahwa PP Nomor 99/2012 berlaku untuk napi yang putusannya berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 12 November 2012. Sedangkan sebelum tanggal tersebut berlaku PP No 28/2006 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
Nah, khusus bagi napi kasus narkoba yang hukuman penjaranya kurang dari lima tahun, maka syarat pemberian remisi disamakan dengan napi tindak pidana umum.
Ketentuan ini dituangkan dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Dirjen Pemasyarakatan, M. Sueb, tertanggal 16 Juli 2013. SE ini merupakan juklak dari SE yang diterbitkan Menkum-HAM Amir Syamsuddin tertanggal 12 Juli 2013 atau sehari setelah kerusuhan LP Tanjung Gusta, 11 Juli 2013.
Baca Juga:
JAKARTA - Ini kabar gembira bagi para napi kasus narkoba. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mengeluarkan petunjuk pelaksanaan (juklak)
BERITA TERKAIT
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Pangkas Ketimpangan Pembangunan, Ahmad Luthfi Tarik Investor ke Jateng Bagian Selatan
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK
- MenPAN-RB Rini Dinilai Gagal, Prabowo Harus Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024