Remisi Napi Kasus Narkoba Dipermudah
Kamis, 18 Juli 2013 – 02:07 WIB
Nah, rupanya, lewat SE Dirjen PAS, Kemenkum-HAM ingin "meringankan" ketentuan di PP 99. Pasal 34A PP 99 mengatur bahwa pemberian remisi kepada napi tindak pidana terorisme,narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, harus memenuhi sejumlah persyaratan. Artinya, napi kasus narkoba berapa pun lamanya hukuman, dianggap selevel dengan teroris dan koruptor.
Baca Juga:
Ketentuan itu yang tampaknya ingin "direvisi" lewat SE Dirjen PAS. "Di Surat Edaran yang dikeluarkan Dirjen PAS, disebutkan bahwa napi kasus narkotika yang hukumannya kurang lima tahun, maka (syarat pemberian remisi, red) diperlakukan seperti pelaku tindak pidana umum," ujar Juru Bicara Ditjen PAS, M Akbar Hadiprabowo, kepada JPNN, kemarin (17/7).
Sedang para napi kasus tindak pidana tertentu seperti disebutkan di atas, yang putusannya sudah inkracht sejak 12 November 2012, harus memenuhi persyaratan seperti disebutkan di PP 99.
Syarat yang dimaksud, pertama adalah bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya; kedua telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana korupsi; dan ketiga telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar: kesetiaan kepada Indonesia secara tertulis atau tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis.
JAKARTA - Ini kabar gembira bagi para napi kasus narkoba. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mengeluarkan petunjuk pelaksanaan (juklak)
BERITA TERKAIT
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai