Remisi Napi Kasus Narkoba Dipermudah
Kamis, 18 Juli 2013 – 02:07 WIB
Apa kriteria "bersedia bekerja sama"? Akbar mengatakan, itu nanti bisa berbentuk surat keterangan dari aparat penegak hukum yang menangani kasus yang bersangkutan.
Dijelaskan Akbar, ketentuan khusus remisi bagi napi narkoba dikeluarkan, tujuannya untuk mengatasi persoalan over capacity, yang terjadi di hampir seluruh lapas di Indonesia.
Dengan tujuan mengatasi persoalan over capacity itu pula, di SE yang dikeluarkan Dirjen PAS, juga diminta agar seluruh kepala kantor wilayah kementerian hukum dan HAM, segera mengusulkan nama-nama napi yang akan mendapatkan remisi lebaran 2013 dan remisi HUT Kemerdekaan RI.
"Yang masa hukumannya sudah dua pertiga menjelang 17 Agustus, diminta segera diusulkan," terang Akbar. (sam/jpnn)
JAKARTA - Ini kabar gembira bagi para napi kasus narkoba. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mengeluarkan petunjuk pelaksanaan (juklak)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja