Remisi, Napi Korupsi dan Narkoba Berani Bayar Mahal

Remisi, Napi Korupsi dan Narkoba Berani Bayar Mahal
Remisi, Napi Korupsi dan Narkoba Berani Bayar Mahal
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo menilai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak lagi layak dipertahankan. Sebab PP dimaksud sangat mudah disalahgunakan dan diperdagangkan.

“Sudah bukan rahasia lagi bahwa remisi dalam praktiknya ibarat barang dagangan. Sangat mudah disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berwenang melaksanakan PP ini, yakni oknum Kemenhukham,” ujar Bambang di Jakarta, Minggu (14/7).

Menurut pria yang akrab disapa Bamsoet ini, para oknum dimaksud bahkan tidak lagi segan-segan mengajukan pertanyan berani bayar berapa. Dan biasanya pertanyaan dialamatkan kepada para narapidana kasus korupsi dan terpidana kasus narkoba. Karena mereka dinilai masih memiliki sejumlah uang yang sangat besar.

Sementara di sisi lain, para terpidana dua kasus ini juga biasanya berani bayar berapa saja untuk mendapatkan keringanan hukuman.

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo menilai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News