Remisi, Napi Korupsi dan Narkoba Berani Bayar Mahal
Minggu, 14 Juli 2013 – 13:26 WIB
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo menilai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak lagi layak dipertahankan. Sebab PP dimaksud sangat mudah disalahgunakan dan diperdagangkan. Sementara di sisi lain, para terpidana dua kasus ini juga biasanya berani bayar berapa saja untuk mendapatkan keringanan hukuman.
“Sudah bukan rahasia lagi bahwa remisi dalam praktiknya ibarat barang dagangan. Sangat mudah disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berwenang melaksanakan PP ini, yakni oknum Kemenhukham,” ujar Bambang di Jakarta, Minggu (14/7).
Menurut pria yang akrab disapa Bamsoet ini, para oknum dimaksud bahkan tidak lagi segan-segan mengajukan pertanyan berani bayar berapa. Dan biasanya pertanyaan dialamatkan kepada para narapidana kasus korupsi dan terpidana kasus narkoba. Karena mereka dinilai masih memiliki sejumlah uang yang sangat besar.
Baca Juga:
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo menilai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan
BERITA TERKAIT
- Lestari Moerdijat: Darurat Kesehatan Mental Remaja jadi Tanggung Jawab Semua Pihak
- Buku Karya Anggota DPR Herman Khaeron Soal Pangan Mendapat Penghargaan
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Kenduri Swarnabhumi 2024: Sukses Gelar 7 Festival, Generasi Muda Selalu Dilibatkan
- Seleksi Capim KPK Ketat, Pansel: Banyak yang Bagus
- Sediakan Transportasi Gratis bagi Atlet, Kadishub: PON XXI Harus Dongkrak Pariwisata Sumut