Remisi, Napi Korupsi dan Narkoba Berani Bayar Mahal
Minggu, 14 Juli 2013 – 13:26 WIB
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo menilai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak lagi layak dipertahankan. Sebab PP dimaksud sangat mudah disalahgunakan dan diperdagangkan. Sementara di sisi lain, para terpidana dua kasus ini juga biasanya berani bayar berapa saja untuk mendapatkan keringanan hukuman.
“Sudah bukan rahasia lagi bahwa remisi dalam praktiknya ibarat barang dagangan. Sangat mudah disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berwenang melaksanakan PP ini, yakni oknum Kemenhukham,” ujar Bambang di Jakarta, Minggu (14/7).
Menurut pria yang akrab disapa Bamsoet ini, para oknum dimaksud bahkan tidak lagi segan-segan mengajukan pertanyan berani bayar berapa. Dan biasanya pertanyaan dialamatkan kepada para narapidana kasus korupsi dan terpidana kasus narkoba. Karena mereka dinilai masih memiliki sejumlah uang yang sangat besar.
Baca Juga:
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo menilai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan
BERITA TERKAIT
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan
- Trisya Suherman: Lukisan Go Green Taruparwa Bisa jadi Penyemangat Para CEO
- Seniman Papua Bawa Pesan Ekologis di Jakarta Biennale 2024
- Masih Terima Endorsement Meski Sudah Jadi Pejabat Negara, Raffi Ahmad: Kan Enggak Ada Larangannya
- Anak Muda Indonesia Pendiri Desa Bumi Jadi Pembicara di Diskusi PBB