Remisi, Napi Korupsi dan Narkoba Berani Bayar Mahal

Remisi, Napi Korupsi dan Narkoba Berani Bayar Mahal
Remisi, Napi Korupsi dan Narkoba Berani Bayar Mahal
Sebagai contoh ia memaparkan heboh pemberian grasi bagi Meirika Franola alias Ola, terpidana mati dalam kasus narkoba. Saking hebohnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD ketika itu menduga kuat jaringan mafia narkoba sudah berhasil menembus Istana Negara.

“Proses untuk mendapatkan grasi itu pasti cukup panjang. Berapa jumlah uang yang harus dikeluarkan rekan-rekan Ola agar rekomendasi grasi bisa sampai ke meja presiden? Artinya selain bisa diperdagangkan, PP Nomor 99/2012 pun bisa dijadikan alat untuk memeras,” katanya.

Karena itu belajar dari kasus grasi untuk Ola, Bamsoet menilai  PP 99 tahun 2012 sebaiknya dibatalkan agar tidak lagi terjadi ekses di kemudian hari.

“Sejak masih digagas Denny Indrayana, ide pengetatan remisi bagi terpidana kasus korupsi, kasus narkoba dan kasus terorisme sudah mengundang perdebatan. Juga abnormal karena semula digunakan kata moratorium remisi,” ujarnya.(gir/gil/jpnn)


JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo menilai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News