Remisi, Napi Korupsi dan Narkoba Berani Bayar Mahal
Minggu, 14 Juli 2013 – 13:26 WIB
Sebagai contoh ia memaparkan heboh pemberian grasi bagi Meirika Franola alias Ola, terpidana mati dalam kasus narkoba. Saking hebohnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD ketika itu menduga kuat jaringan mafia narkoba sudah berhasil menembus Istana Negara.
Baca Juga:
“Proses untuk mendapatkan grasi itu pasti cukup panjang. Berapa jumlah uang yang harus dikeluarkan rekan-rekan Ola agar rekomendasi grasi bisa sampai ke meja presiden? Artinya selain bisa diperdagangkan, PP Nomor 99/2012 pun bisa dijadikan alat untuk memeras,” katanya.
Karena itu belajar dari kasus grasi untuk Ola, Bamsoet menilai PP 99 tahun 2012 sebaiknya dibatalkan agar tidak lagi terjadi ekses di kemudian hari.
“Sejak masih digagas Denny Indrayana, ide pengetatan remisi bagi terpidana kasus korupsi, kasus narkoba dan kasus terorisme sudah mengundang perdebatan. Juga abnormal karena semula digunakan kata moratorium remisi,” ujarnya.(gir/gil/jpnn)
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo menilai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mayjen Yusri Nuryanto Ungkap Jumlah Anggota TNI Terlibat Narkoba Selama 2022-2024
- Dukung Asta Cita, Ini Kinerja Pengawasan Kanwil Bea Cukai Jakarta Sepanjang 2024
- Solidaritas Pangan Dunia: Program ‘Grain from Ukraine’ Membantu Negara Terdampak Krisis
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
- Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani, Budi Harjanto: Penyemangat bagi Kami