Remisi Natal, 118 Napi Langsung Bebas
Senin, 24 Desember 2012 – 19:28 WIB
JAKARTA - Seperti hari raya keagamaan lainnya, di Hari Natal 2012 ini pemerintah juga memberikan remisi kepada narapidana. Sebanyak 6.491 orang narapidana yang merayakan Hari Natal tahun 2012 mendapatkan hadiah potongan masa tahanan Secara simbolik remisi akan diberikan pada upacara di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Klas 1 Medan, Sumatera Utara, pada Selasa (25/12). Penyerahan remisi akan dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenkumham, Sihabudin.
"Tahun ini pemerintah memberikan remisi khusus Natal kepada 6.491 narapidana dan anak didik," kata Kasie Infokom Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, Ika Yusanti dalam siaran pers, Senin (24/12).
Baca Juga:
Remisi Natal diberikan kepada seluruh narapidana yang ditahan di seluruh lapas dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia. Potongan masa tahanan yang diberikan antara 15 hari hingga 2 bulan.
Baca Juga:
JAKARTA - Seperti hari raya keagamaan lainnya, di Hari Natal 2012 ini pemerintah juga memberikan remisi kepada narapidana. Sebanyak 6.491 orang narapidana
BERITA TERKAIT
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani
- Ketum TP PKK Mengingatkan Pentingnya Optimalisasi & Efisiensi Penggunaan Anggaran
- Viral Polisi Pangkat Kompol Dibentak Pemotor di Kediri, Pelaku Ternyata
- Hari Ini, Komisi III DPR Mulai Uji Kepatutan dan Kelayakan 10 Calon Dewas KPK
- Rapat Bareng Kepala Baratin, Anggota Komisi IV Singgung Pengawasan Berbasis AI
- Mendagri Tito Karnavian: TP PKK Membutuhkan Sosok Pemimpin Kuat