Remisi Natal, 118 Napi Langsung Bebas

Remisi Natal, 118 Napi Langsung Bebas
Remisi Natal, 118 Napi Langsung Bebas
JAKARTA - Seperti hari raya keagamaan lainnya, di Hari Natal 2012 ini pemerintah juga memberikan remisi kepada narapidana. Sebanyak 6.491 orang narapidana yang merayakan Hari Natal tahun 2012 mendapatkan hadiah potongan masa tahanan

"Tahun ini pemerintah memberikan remisi khusus Natal kepada 6.491 narapidana dan anak didik," kata Kasie Infokom Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, Ika Yusanti dalam siaran pers, Senin (24/12).

Remisi Natal diberikan kepada seluruh narapidana yang ditahan di seluruh lapas dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia. Potongan masa tahanan yang diberikan antara 15 hari hingga 2 bulan.

Secara simbolik remisi akan diberikan pada upacara di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Klas 1 Medan, Sumatera Utara, pada Selasa (25/12). Penyerahan remisi akan dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenkumham, Sihabudin.

JAKARTA - Seperti hari raya keagamaan lainnya, di Hari Natal 2012 ini pemerintah juga memberikan remisi kepada narapidana. Sebanyak 6.491 orang narapidana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News