Remisi Natal, 118 Napi Langsung Bebas
Senin, 24 Desember 2012 – 19:28 WIB
"Dengan pemberian remisi ini selain memberikan motivasi para narapidana untuk berperilaku yang baik juga mengurangi dampak over kapasitas yang ada di lapas atau rutan," papar Ika.
Baca Juga:
Tahun ini ada 118 orang napi yang mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas. Sedangkan sebanyak 6.373 napi menerima remisi khusus II dengan besaran potongan masa tahanan maksimal dua bulan.
Remisi 15 hari diberikan kepada 1.460 napi. Remisi 1 bulan diberikan kepada 3.898 napi. Remisi 1 bulan dan 15 hari untuk 765 napi. Sedangkan remisi 2 bulan hanya diberikan kepada 250 napi.
Dijelaskan Ika, remisi khusus Natal terbanyak diberikan kepada narapidana di wilayah Nusa Tenggara Timur (1.739 napi). Kemudian diikuti oleh wilayah Sumatera Utara (1.291 napi), dan Kanwil Sulawesi Utara (659 napi). (dil/jpnn)
JAKARTA - Seperti hari raya keagamaan lainnya, di Hari Natal 2012 ini pemerintah juga memberikan remisi kepada narapidana. Sebanyak 6.491 orang narapidana
BERITA TERKAIT
- Satgas Damai Cartenz Mengedepankan Soft Approach Membebaskan Pilot Susi Air
- Jokowi Terima Kunjungan SBY di Istana Merdeka
- Pilot Susi Air Akhirnya Dibebaskan KKB Setelah Disandera Setahun Lebih
- Hari Tani Ditunggangi Kepentingan Elite, Masyarakat Jenuh Disuguhi Kegaduhan Kelompok Ini
- Ini Pemenang [RE]Power Hackathon, Kompetisi Kebijakan Energi Bersih Pertama di RI
- Halili Hasan: Indonesia Hadapi Tantangan Serius Soal Moralitas Penyelenggara Negara