Remisi Natal: Ahok Bisa Keluar Penjara 24 Januari

Remisi Natal: Ahok Bisa Keluar Penjara 24 Januari
'Ahok'. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok termasuk salah satu dari 11.232 narapidana yang mendapat pengurangan masa hukuman berupa remisi khusus dalam rangka Natal 2018.

Berdasar data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkum HAM, masa hukuman Ahok dipangkas satu bulan setelah mendapat remisi Natal. Kabaghumas Ditjenpas Ade Kusmanto mengatakan, ada dua pertimbangan sehingga instansinya memberikan remisi kepada Ahok.

Pertama, berkelakukan baik dan telah menjalani pidana lebih dari enam bulan. ”Kedua, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir,” ungkap Ade kepada Jawa Pos kemarin (24/12).

Selain itu, pemberian remisi juga merupakan hak Ahok sebagai warga binaan Ditjenpas Kemenkum HAM. Menurut dia, itu sudah sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. ”Bahwa setiap narapidana berhak mendapat remisi,” tambahnya.

Dengan remisi Natal tahun ini, total Ahok sudah mendapat remisi sebanyak tiga kali. Yakni pada Natal tahun lalu, Agustus tahun ini, serta Natal hari ini. ”Jadi, total remisi didapat tiga bulan 15 hari,” jelas Ade.

Mengingat Ahok sudah menjadi tahanan sejak 9 Mei 2017, remisi yang dia peroleh membantu dirinya bebas lebih cepat. Apabila tidak ada perubahan, dia sudah bisa keluar penjara pada 24 Januari 2019.

Pengamat politik Universitas Indonesia Ari Junaidi memprediksi, bebasnya Ahok akan menjadi fenomena tersendiri dalam peta politik nasional. Meski cukup kontroversial, nama besar dan banyaknya simpatisan membuat sosoknya sangat diperhitungkan. “Sangat berpeluang ke panggung politik nasional,” ujarnya.

Meski demikian, dia memprediksi Ahok tidak akan langsung terjun begitu saja usai bebas. Menurutnya, Ahok akan memperhitungkan efeknya. Terlebih, politik nasional sedang panas jelang pemilihan presiden. Dengan situasi politik yang masih penuh dengan sektarian dan SARA, kemungkinan besar akan rehat beberapa waktu. “Kebetulan dua bulan lalu saya sempat bertemu. Dia bilang mau istirahat sejenak,” ujarnya.

Dengan remisi Natal tahun ini, total Ahok sudah mendapat remisi sebanyak tiga kali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News