Remisi Sudah jadi Komoditi, Percuma Ributkan PP
Rabu, 28 Agustus 2013 – 06:39 WIB
Dengan demikian, pemberian remisi juga harus didasarkan pada penilaian obyektif. Ketika seorang napi menunjukkan perilaku yang baik saat berada di lapas, maka dia berhak mendapatkan remisi karena berarti sudah siap untuk hidup berbaur dengan masyarakat.
Baca Juga:
Banyaknya mantan napi yang tetap saja berbuat kejahatan saat keluar dari lapas, bahkan saat masih di lapas, menunjukkan pemberian remisi ngawur, tidak obyektif.
"Napi bandar narkoba pun tetap saja jadi bandar narkoba meski pun berada di lapas. Ini menunjukkan proses pemberian remisi bermasalah, ada transaksi," pungkasnya. (sam/jpnn)
JAKARTA - Rekomendasi hasil pertemuan Komisi III DPR dengan Pelaksana Harian Dirjen Pemasyarakatan Bambang Krisbanu dan 60 kalapas, Senin (26/8),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate
- Wamen Viva Yoga: Kami Rancang Pembangunan Sentra Sapi Perah di Daerah Transmigrasi
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya