Remisi Sudah jadi Komoditi, Percuma Ributkan PP

Remisi Sudah jadi Komoditi, Percuma Ributkan PP
Remisi Sudah jadi Komoditi, Percuma Ributkan PP

Dengan demikian, pemberian remisi juga harus didasarkan pada penilaian obyektif. Ketika seorang napi menunjukkan perilaku yang baik saat berada di lapas, maka dia berhak mendapatkan remisi karena berarti sudah siap untuk hidup berbaur dengan masyarakat.

Banyaknya mantan napi yang tetap saja berbuat kejahatan saat keluar dari lapas, bahkan saat masih di lapas, menunjukkan pemberian remisi ngawur, tidak obyektif.

"Napi bandar narkoba pun tetap saja jadi bandar narkoba meski pun berada di lapas. Ini menunjukkan proses pemberian remisi bermasalah, ada transaksi," pungkasnya. (sam/jpnn)


JAKARTA - Rekomendasi hasil pertemuan Komisi III DPR dengan Pelaksana Harian Dirjen Pemasyarakatan Bambang Krisbanu dan 60 kalapas, Senin (26/8),


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News