Remisi Sudah jadi Komoditi, Percuma Ributkan PP
Rabu, 28 Agustus 2013 – 06:39 WIB

Remisi Sudah jadi Komoditi, Percuma Ributkan PP
Dengan demikian, pemberian remisi juga harus didasarkan pada penilaian obyektif. Ketika seorang napi menunjukkan perilaku yang baik saat berada di lapas, maka dia berhak mendapatkan remisi karena berarti sudah siap untuk hidup berbaur dengan masyarakat.
Baca Juga:
Banyaknya mantan napi yang tetap saja berbuat kejahatan saat keluar dari lapas, bahkan saat masih di lapas, menunjukkan pemberian remisi ngawur, tidak obyektif.
"Napi bandar narkoba pun tetap saja jadi bandar narkoba meski pun berada di lapas. Ini menunjukkan proses pemberian remisi bermasalah, ada transaksi," pungkasnya. (sam/jpnn)
JAKARTA - Rekomendasi hasil pertemuan Komisi III DPR dengan Pelaksana Harian Dirjen Pemasyarakatan Bambang Krisbanu dan 60 kalapas, Senin (26/8),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin