Remisi Waisak, 18 Napi Bebas

Remisi Waisak, 18 Napi Bebas
Remisi Waisak, 18 Napi Bebas
JAKARTA - Direktorat Jenderal Lapas (Ditjen Pas), Kementerian Hukum dan Ham, memberikan remisi hari raya Waisak kepada 483 narapidana se-Indonesia. Dari 483 Napi, yang langsung bebas karena mendapatkan remisi sebanyak 18 orang. Hal itu diungkapkan Kasubdit Komunikasi, Direktorat Jenderal Lapas, Kementerian Hukum dan Ham, Akbar, Rabu (17/05).

Menurutnya, pemberian remisi Waisak tahun ini lebih banyak diterima oleh napi yang berada di Sumatra Utara, dengan jumlah mencapai 100 jiwa. Sisanya terdapat di Kepulauan Riau 84 jiwa dan Provinsi DKI mencapai 87 jiwa. "Dari 18 yang langsung bebas, 16 diantaranya berasal dari Kepualauan Riau," jelas Akbar.

Dia mengatakan, pemberian remisi Waisak tahun ini diberikan kepada anak narapidana dan narapidana sebanyak 15 hari hingga 2 bulan. "Itu pun napi yang beragama Budha yang tidak termasuk ke dalam register F," ungkapnya.

Akbar menjelaskan, Register F adalah daftar napi yang melakukan pelanggaran dispiplin, selama menjalani masa tahanan. "pelanggaran yang biasanya masuk minimal napi memiliki handpon, akan masuk ke dalam register F dan tidak berhak menerima remisi," tegasnya. Sementara itu, pemberian remisi secara simbolis dilakukan oleh Kemnterian Hukum dan Ham, di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. (mos)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Lapas (Ditjen Pas), Kementerian Hukum dan Ham, memberikan remisi hari raya Waisak kepada 483 narapidana se-Indonesia.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News