Seniman Bali Mencari Keadilan
Remuk Hati Lihat Video Dewasa Istri Bersama Oknum TNI
Jumat, 24 November 2017 – 03:32 WIB

Saat Istri Ketagihan Nonton Video Artis Beradegan Dewasa. Ilustrasi Gilang/Radar Surabaya/JPNN.com
Kasus dugaan perzinaan ini sudah ditangani Pengadilan Militer atas laporan Dalbo yang dilakukan pada 30 Juni 2017.
Sekarang tinggal menunggu vonis hakim Pengadilan Militer. Atas perbuatannya, Serka Asih yang juga sudah memiliki istri dan anak ini, Oditur Militer menuntutnya dengan hukuman pidana penjara 6 bulan.
Tuntutan hukuman itu dibacakan Mayor CHK Dewa Putu Martin. Pihak oditur menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 284 KUHP tentang perzinaan.
Namun selaku pelapor, Dalbo mengaku kecewa. Dia berharap, majelis hakim Pengadilan Militer menjatuhkan vonis setimpal kepada oknum anggota TNI-AD ini. (radar bali/jpnn)
Bukannya berubah dan mengakui kesalahannya, Rodyana justru minggat meninggalkan rumah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Korsleting Listrik di Toko Penjual Petasan Jadi Petaka
- Soal Lokasi Penempatan, Calon Guru PPPK 2024 Enggak Usah Khawatir
- Banyak Banget Honorer Dilantik jadi PPPK, Pemda Cari Lokasi yang Luas
- Soal Parapuar, BPOLBF: Tak Ada Pencaplokan, Pendekatan Berbasis Semangat Budaya ‘Lonto Leok’
- Toyota Hiace Tabrak Truk di Aceh Timur, 1 Tewas
- Wanita yang Tewas di Magetan Dilaporkan Hilang Sejak Maret