Seniman Bali Mencari Keadilan
Remuk Hati Lihat Video Dewasa Istri Bersama Oknum TNI
Jumat, 24 November 2017 – 03:32 WIB
Kasus dugaan perzinaan ini sudah ditangani Pengadilan Militer atas laporan Dalbo yang dilakukan pada 30 Juni 2017.
Sekarang tinggal menunggu vonis hakim Pengadilan Militer. Atas perbuatannya, Serka Asih yang juga sudah memiliki istri dan anak ini, Oditur Militer menuntutnya dengan hukuman pidana penjara 6 bulan.
Tuntutan hukuman itu dibacakan Mayor CHK Dewa Putu Martin. Pihak oditur menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 284 KUHP tentang perzinaan.
Namun selaku pelapor, Dalbo mengaku kecewa. Dia berharap, majelis hakim Pengadilan Militer menjatuhkan vonis setimpal kepada oknum anggota TNI-AD ini. (radar bali/jpnn)
Bukannya berubah dan mengakui kesalahannya, Rodyana justru minggat meninggalkan rumah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Kakek Digigit Komodo di Pulau Rinca, Begini Kondisinya
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Irjen Iqbal Ingatkan Pengusaha Angkutan Umum Utamakan Keselamatan Penumpang Saat Natal & Tahun Baru
- Pengamanan Nataru, Irjen Iqbal Ancam Copot Pejabat yang Tak Becus Jaga Masyarakat
- 1 Perahu Nelayan Mukomuko Karam Diterjang Ombak Besar
- Siang Ini Dua RT di Kelurahan Pluit Terendam Banjir Rob