Remunerasi Bertambah, Suap Tetap Jalan, gak Ngaruh Bro…

Pada April 2016, jaksa Kejati Jawa Barat Deviyanti Rochaeni dan jaksa Kejati Jawa Tengah yang sebelumnya bertugas di Kejati Jawa Barat Fahri Nurmallo ditangkap KPK.
Pada Maret 2016, KPK dikabarkan juga memeriksa Kajati DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Tomo Sitepu.
Belakangan mereka dijadikan saksi pada dugaan suap USD 148 ribu untuk menghentikan kasus di Kejati DKI Jakarta. Sedangkan satu jaksa yang tertangkap dalam OTT KPK di Bengkulu pada Jumat (9/6) lalu.
Ada satu lagi jaksa di Kejati Jatim bernama Ahmad Fauzi yang ditangkap oleh tim saber pungli kejaksaan karena menerima suap. Namun, rupanya Fauzi juga dalam incaran KPK.
Sekretaris Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengatakan, dengan semakin banyaknya jaksa yang tertangkap suap itu sudah seharusnya pemerintah memberikan kewenangan yang lebih luas pada Komjak.
Misalnya sampai pada tahap investigasi dan penindakan. “Kalau kami punya kewenangan ini, kami bisa turun menciptakan pengawasan berlapis-lapis. Biar Jaksa takut untuk berbuat curang,” ujarnya.
Barita berharap penguatan kewenangan Komjak bisa diwujudkan dalam agenda reformasi hukum jilid II yang dijanjikan pemerintah pada tahun 2017 ini.
Dia juga meuturkan evaluasi terhadap Jaksa Agung, sudah perlu dilakukan presiden. Hal tersebut berlaku tidak hanya pada Jaksa Agung, tapi juga seluruh anggota Kabinet. “Kalau evaluasi presiden itu tidak cuma bulanan, bahkan harian,” katanya.
Desakan agar kinerja Kejaksaan Agung dievaluasi terus bermunculan. Khususnya setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap jaksa Kejati Bengkulu
- Kejagung Dinilai Perlu Telisik Pengadaan Minyak Mentah di Indonesia
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto