Remunerasi Bukan Kenaikan Gaji
Jumat, 02 April 2010 – 06:48 WIB
JAKARTA-Terungkapnya kasus markus pajak Rp 28 miliar yang melibatkan aparat pajak Gayus Tambunan tak boleh membuat program reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan berhenti. Sebab, ini bukan kasus satu-satunya di Indonesia dan bukan menjadi alasan tepat untuk memberhentikan program reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi, lanjut Hatta, ada tim penilainya. Tim penilai banyak sekali. Karena itu, tidak semua atau belum semua kementerian menerima remunerasi. Dalam reformasi birokrasi tersebut, kata Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, ada yang disebut debirokrasi. Masalah-masalah organisasi, sumber daya manusia, dan bisnis proses ada key performance indicator (KPI)-nya.
’’Karena ada saja case by case yang seperti itu. Itu tetap harus ditindak. Tapi jangan karena itu reformasi birokrasi jadi berhenti,’’ ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian M Hatta Rajasa usai melantik pejabat eselon I dan II di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta.
Baca Juga:
Munculnya kasus ini juga membuat remunerasi yang dilakukan pemerintah dianggap kurang berhasil. Sebagian masyarakat pun meminta remunerasi dibatalkan. Namun, Hatta mengatakan, remunerasi yang dilakukan di sejumlah kementerian merupakan konsekuensi logis dari sebuah reformasi birokrasi. ’’Remunerasi ini jangan dianggap sebagai suatu tambahan atau kenaikan gaji, melainkan bagian dari sebuah pelaksanaan reformasi birokrasi,’’ kata Hatta.
Baca Juga:
JAKARTA-Terungkapnya kasus markus pajak Rp 28 miliar yang melibatkan aparat pajak Gayus Tambunan tak boleh membuat program reformasi birokrasi di
BERITA TERKAIT
- Dukung Program Makan Gratis Bergizi, GKSI Bagikan 15 Ribu Susu
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak
- MA Berhentikan eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono terkait Kasus Ronald Tannur
- Hore, 1 Februari Tower Jembatan Ampera Akan Dibuka untuk Umum
- Kemendagri Ingatkan Pemda Opsen Tidak Menambah Beban Wajib Pajak