Remunerasi Cair, Janji Tegas Tindak Jaksa Nakal
Selasa, 01 November 2011 – 18:55 WIB

Remunerasi Cair, Janji Tegas Tindak Jaksa Nakal
Menurut Wakil Jaksa Agung Darmono, keluarnya remunerasi berdasarkan Peraturan Presiden No 41 Tahun 2011. Jajaran kejaksaan dibagi dalam 18 tingkatan pembagian. Tertinggi dijabat Wakil Jaksa Agung senilai Rp 25.739.000 dan terendah sebesar Rp 1.645.000.
Darmono berharap remunerasi bisa menekan seminimal mungkin penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, yang diduga dilatarbelakangi minimnya tingkat kesejahteraan pegawai. (pra/jpnn)
JAKARTA- Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy berjanji akan lebih tegas menindak oknum jaksa yang bermasalah secara hukum maupun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tim Kemanusiaan BAZNAS Tuntaskan Misi di Myanmar
- Pengamat Sebut Desakan Purnawirawan TNI untuk Pecat Wapres Gibran Politis
- Wali Kota Jakarta Selatan Mendukung Program Mainstreaming HAM untuk ASN dan Masyarakat
- Peringati Hari Bumi, PT Pupuk Indonesia Utilitas Tanam 500 Pohon di Gresik
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Sudah Dijawab BKN, Honorer R1-R4 Bisa Tenang
- Hujan Lebat saat Pelantikan Ribuan PPPK 2024, Penanda Perjuangan Panjang Tak Sia-sia