Remunerasi Cair, Janji Tegas Tindak Jaksa Nakal
Selasa, 01 November 2011 – 18:55 WIB
Menurut Wakil Jaksa Agung Darmono, keluarnya remunerasi berdasarkan Peraturan Presiden No 41 Tahun 2011. Jajaran kejaksaan dibagi dalam 18 tingkatan pembagian. Tertinggi dijabat Wakil Jaksa Agung senilai Rp 25.739.000 dan terendah sebesar Rp 1.645.000.
Darmono berharap remunerasi bisa menekan seminimal mungkin penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, yang diduga dilatarbelakangi minimnya tingkat kesejahteraan pegawai. (pra/jpnn)
JAKARTA- Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy berjanji akan lebih tegas menindak oknum jaksa yang bermasalah secara hukum maupun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024