Remunerasi Diberlakukan, Honorarium Diharamkan
Senin, 03 Juni 2013 – 00:23 WIB

Remunerasi Diberlakukan, Honorarium Diharamkan
JAKARTA - Seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemda yang masuk dalam proses reformasi birokrasi harus menunjukan efisiensi anggarannya. Sebab efisiensi merupakan langkah penting dari penyelenggaraan birokrasi yang saat ini dianggap boros.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasodjo mengungkapkan, evaluasi atas pelaksanaan reformasi birokrasi akan dilakukan mulai Juni ini. "Pak Menteri (MenPAN&RB Azwar Abubakar, red) sudah memerintahkan BPKP untuk melakukan evaluasi kepada semua K/L yang telah melaksanakan proses reformasi birokrasi mulai awal Juni ini," kata Eko dalam keterangan persnya, Minggu (2/6).
Baca Juga:
Pritoritas evaluasi, lanjutnya, dilakukan terhadap belanja barang yang dinilai masih banyak untuk kegiatan yang memerlukan, pertemuan di hotel-hotel, ataupun perjalanan dinas. Padahal, instansi yang telah mendapatkan tunjangan kinerja (remunerasi) tidak boleh menerima honorarium lagi. "Hasil evaluasi tersebut akan diberikan kepada pimpinan K/L sebagai bahan kebijakan efisiensi lebih lanjut," ujarnya.
Saat ini sudah ada 36 K/L yang telah mendapatkan tunjangan kinerja. Sedangkan remunerasi untuk 23 K/L sedang diproses di Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN).
JAKARTA - Seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemda yang masuk dalam proses reformasi birokrasi harus menunjukan efisiensi anggarannya. Sebab efisiensi
BERITA TERKAIT
- Wali Kota Jakarta Selatan Mendukung Program Mainstreaming HAM untuk ASN dan Masyarakat
- Peringati Hari Bumi, PT Pupuk Indonesia Utilitas Tanam 500 Pohon di Gresik
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Sudah Dijawab BKN, Honorer R1-R4 Bisa Tenang
- Hujan Lebat saat Pelantikan Ribuan PPPK 2024, Penanda Perjuangan Panjang Tak Sia-sia
- IKA UII Siap Berkontribusi untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Kapan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu? Jawaban Prof Zudan Makin Jelas