Remunerasi Diberlakukan, Honorarium Diharamkan
Senin, 03 Juni 2013 – 00:23 WIB

Remunerasi Diberlakukan, Honorarium Diharamkan
Selain itu, ada 10 K/L yang remunerasinya dalam proses job grading untuk direkomendasikan kepada Kementerian Keuangan. Sisanya delapan K/L dalam proses verifikasi reformasi birokrasi. "Untuk lingkungan Pemda akan dimulai dengan proses reformasi birokrasi pada 98 pemerintah provins, kabupaten/kota," tandas guru besar UI.(esy/jpnn)
JAKARTA - Seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemda yang masuk dalam proses reformasi birokrasi harus menunjukan efisiensi anggarannya. Sebab efisiensi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengamat Sebut Desakan Purnawirawan TNI untuk Pecat Wapres Gibran Politis
- Wali Kota Jakarta Selatan Mendukung Program Mainstreaming HAM untuk ASN dan Masyarakat
- Peringati Hari Bumi, PT Pupuk Indonesia Utilitas Tanam 500 Pohon di Gresik
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Sudah Dijawab BKN, Honorer R1-R4 Bisa Tenang
- Hujan Lebat saat Pelantikan Ribuan PPPK 2024, Penanda Perjuangan Panjang Tak Sia-sia
- IKA UII Siap Berkontribusi untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045