Remunerasi Dicairkan, Langsung Kena Potongan
Selasa, 21 Desember 2010 – 15:45 WIB
Lantaran 1 Juli sudah dihitung reformasi birokrasi yang dibarengi pemberian remunerasi di enam lembaga, lanjut Herry, maka seluruh tunjangan serta honor-honor yang diterima pegawai negeri akan dihitung dan nanti saat pencairan remunerasi akan dikurangi. Dia mencontohkan, jika remunerasi di sebuah K/L Rp 10 per bulan, kemudian selang Juli-Desember pegawainya menerima tunjangan khusus serta honor sebesar Rp 2/bulan, maka jumlah remunerasi yang diterima adalah Rp 10 dikurangi Rp 2 atau sama dengan Rp 8 per bulan. Selisih Rp 8 ini dikalikan enam bulan, sehingga totalnya Rp 48.
Baca Juga:
"Nah, bila Januari cair maka pegawainya mendapatkan remunerasi Rp 10 plus selisih tunjangan Juli-Desember Rp 48, jadi totalnya Rp 58," tandasnya. (Esy/cha/jpnn)
JAKARTA - Remunerasi bagi enam kementrian dan lembaga (K/L) yaitu Kementerian Koordinator Kesejaheraan Rakyat, Kementerian Koordinator Polhukam,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menyambut Natal 2024, Pemprov DKI Jakarta Hadirkan Pasar Kreatif di 15 Lokasi
- Prabowo Batal Berkunjung ke Malaysia Gegara Ada Hal Penting di Jakarta
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel