Remunerasi Diikuti Ancaman Sanksi Berat
Senin, 20 Desember 2010 – 18:00 WIB
‘’Tentunya kita diminta meningkatkan kinerja maksimal dari kepolisian. Kita harapkan dengan adanya remunerasi atau imbal kerja ini tidak lagi ada alasan untuk polisi menerima ini itu segala macam dari masyarakat, menerima apa pun yang tidak jelas. Kita harapkan dengn remunerasi kinerja meningkat, harapannya juga pelayanan pada masyarakat juga akan meningkat,’’ tambahnya.
Sebelumnya pemerintah melalui Peraturan Presiden nomer 73 tahun 2010 tanggal 15 Desember 2010 mengeluarkan aturan mengenai tunjungan kinerja pegawai di lingkungan kepolisian. Dalam surat tersebut disebutkan untuk level tertinggi di tubuh polri jumlah remunerasi perbulan mencapai Rp 21 juta. Disusul kemudian untuk pangkat dibawahnya Rp 16 juta dan Rp 11 juta per bulannya. Sementara angka remunerasi untuk pangkat terrendah adalah sekitar Rp 500 ribu.
Namun demikian mengenai kepastian mengenai angka remunerasi untuk setiap jabatan Polri belum bisa memastikan. Alasannya surat itu baru diterima dan dibutuhkan aturan pelaksanaan yang kini tengah disusun. ‘’Aturannya pelaksanaannya sedang disusun,’’ tambah Kabid Penum Divhumas Polri Kombespol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Selasa siang. (zul/jpnn)
JAKARTA—Mulai tahun depan gaji polisi naik. Ini setelah presiden menyetujui remunerasi untuk korps bhayangkara itu agar kinerjanya bisa membaik.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PT Pertamina Trans Kontinental Sediakan Sarana Air Bersih di Maumere
- Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
- Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat
- Wamendagri Bima Arya Ingatkan Pemda Pentingnya Pendataan Irigasi
- Akademisi Universitas Bung Karno Nilai Penetapan Tersangka Hasto Murni Proses Hukum
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI