Remunerasi Dinilai tak Akan Ubah Mental PNS
jpnn.com - JAKARTA--Peneliti senior dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menyatakan ketidaksetujuannya dengan pemberian remunerasi.
Menurutnya, remunerasi tidak akan mampu mengubah mental PNS. Sebab hanya didasarkan absensi seorang PNS.
"Jujur saja, saya adalah salah satu dari yang menentang remunerasi. Bahkan saya yang notabene seorang PNS, menolak remunerasi yang dibayarkan ke saya," ungkapnya di Jakarta, Minggu (15/9).
Dia mengaku, selama setahun tidak mengambil tunjangan kinerja yang diberikan kepadanya. Lantaran ukuran tunjangan kinerja lebih banyak didasarkan pada seberapa rajin seorang pegawai masuk kantor.
"Kayak saya ini, banyak memberikan kajian di sana-sini, otomatis tidak bisa masuk kantor tepat waktu. Apakah kinerja saya hanya diukur dari itu, padahal yang saya lakukan di luar sebenarnya jauh lebih bermanfaat bagi masyarakat," bebernya.
Atas ketidaksetujuannya itulah, lanjut Siti Zuhro, dirinya telah mengemukakan alasan kepada Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo hingga tidak bersedia menerima tunjangan kinerja.
"Sebelum tolok ukur tunjangan kinerja itu jelas dalam arti bukan hanya didasarkan pada kehadiran di kantor atau tepat waktu masuk kantor, saya rasa saya tetap akan menolak remunerasi. Sebab kalau tidak diubah, PNS hanya berpikir yang penting masuk dan dapat uang. Mereka tidak berpikir apakah kerjanya itu ada hasilnya untuk masyarakat atau tidak," bebernya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Peneliti senior dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menyatakan ketidaksetujuannya dengan pemberian remunerasi. Menurutnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan