Remunerasi Disesuaikan Standar Hidup
Senin, 03 Januari 2011 – 22:51 WIB

Remunerasi Disesuaikan Standar Hidup
JAKARTA--Besaran remunerasi bagi pegawai negeri akan diberikan sesuai standar hidup daerah di mana yang bersangkutan bertugas. Aturan ini ada di dalam Pasal 36 RUU Pokok-pokok Kepegawaian. Dengan demikian antara satu daerah dan lainnya akan berbeda nominalnya.
Daerah yang biaya hidupnya lebih tinggi akan menerima remunerasi lebih besar, demikian sebaliknya. "Dalam RUU Pokok-pokok Kepegawaian, remunerasi pegawai sipil terdiri dari gaji dan tunjangan," ungkap Kepala Lembaga Administrasi Negara Asmawi Rewansyah di Jakarta, Senin (2/1).
Baca Juga:
Pemberian gaji, jelasnya, didasarkan pada kompetensi dan posisi. Sedangkan tunjangan diberikan berdasarkan hasil penilaian kinerja dan biaya hidup daerah di mana pegawai sipil bertugas. "Remunerasi harus mampu memacu produktivitas dan menjamin kesejahteraan pegawai sipil. Ini tertuang dalam Pasal 36 RUU Pokok-pokok Kepegawaian," ujarnya.
Selain remunerasi, pegawai negeri yang berprestasi diberikan penghargaan berupa tanda jasa atau lainnya. Sedangkan yang melanggar aturan undang-undang diberikan sanksi.
JAKARTA--Besaran remunerasi bagi pegawai negeri akan diberikan sesuai standar hidup daerah di mana yang bersangkutan bertugas. Aturan ini ada di
BERITA TERKAIT
- Great Eastern Life dan Bank CTBC Indonesia Jalin Kerja Sama Hadirkan Perlindungan Unik
- Wamentan Sudaryono Optimistis Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Resah Lihat Kondisi Ekonomi, Mahasiswa UKI Bagikan Beras untuk Membantu Warga
- Maqdir Sebut KPK Bangun Narasi Keliru Soal Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku
- 7 Saksi dari JPU Tak Bisa Buktikan Kesalahan Hasto, Maqdir Bilang Begini
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah