Remunerasi Disesuaikan Standar Hidup
Senin, 03 Januari 2011 – 22:51 WIB
JAKARTA--Besaran remunerasi bagi pegawai negeri akan diberikan sesuai standar hidup daerah di mana yang bersangkutan bertugas. Aturan ini ada di dalam Pasal 36 RUU Pokok-pokok Kepegawaian. Dengan demikian antara satu daerah dan lainnya akan berbeda nominalnya.
Daerah yang biaya hidupnya lebih tinggi akan menerima remunerasi lebih besar, demikian sebaliknya. "Dalam RUU Pokok-pokok Kepegawaian, remunerasi pegawai sipil terdiri dari gaji dan tunjangan," ungkap Kepala Lembaga Administrasi Negara Asmawi Rewansyah di Jakarta, Senin (2/1).
Baca Juga:
Pemberian gaji, jelasnya, didasarkan pada kompetensi dan posisi. Sedangkan tunjangan diberikan berdasarkan hasil penilaian kinerja dan biaya hidup daerah di mana pegawai sipil bertugas. "Remunerasi harus mampu memacu produktivitas dan menjamin kesejahteraan pegawai sipil. Ini tertuang dalam Pasal 36 RUU Pokok-pokok Kepegawaian," ujarnya.
Selain remunerasi, pegawai negeri yang berprestasi diberikan penghargaan berupa tanda jasa atau lainnya. Sedangkan yang melanggar aturan undang-undang diberikan sanksi.
JAKARTA--Besaran remunerasi bagi pegawai negeri akan diberikan sesuai standar hidup daerah di mana yang bersangkutan bertugas. Aturan ini ada di
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad