Remunerasi Disesuaikan Standar Hidup
Senin, 03 Januari 2011 – 22:51 WIB
JAKARTA--Besaran remunerasi bagi pegawai negeri akan diberikan sesuai standar hidup daerah di mana yang bersangkutan bertugas. Aturan ini ada di dalam Pasal 36 RUU Pokok-pokok Kepegawaian. Dengan demikian antara satu daerah dan lainnya akan berbeda nominalnya.
Daerah yang biaya hidupnya lebih tinggi akan menerima remunerasi lebih besar, demikian sebaliknya. "Dalam RUU Pokok-pokok Kepegawaian, remunerasi pegawai sipil terdiri dari gaji dan tunjangan," ungkap Kepala Lembaga Administrasi Negara Asmawi Rewansyah di Jakarta, Senin (2/1).
Baca Juga:
Pemberian gaji, jelasnya, didasarkan pada kompetensi dan posisi. Sedangkan tunjangan diberikan berdasarkan hasil penilaian kinerja dan biaya hidup daerah di mana pegawai sipil bertugas. "Remunerasi harus mampu memacu produktivitas dan menjamin kesejahteraan pegawai sipil. Ini tertuang dalam Pasal 36 RUU Pokok-pokok Kepegawaian," ujarnya.
Selain remunerasi, pegawai negeri yang berprestasi diberikan penghargaan berupa tanda jasa atau lainnya. Sedangkan yang melanggar aturan undang-undang diberikan sanksi.
JAKARTA--Besaran remunerasi bagi pegawai negeri akan diberikan sesuai standar hidup daerah di mana yang bersangkutan bertugas. Aturan ini ada di
BERITA TERKAIT
- Lihat, Bakamla RI Kembali Tangkap Ballpress Ilegal
- Aceh Selatan Diguncang Gempa Magnitudo 6,2
- Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut dan PSN PIK 2 ke KPK
- Makan Bergizi Gratis dapat Sambutan Hangat dari Warganet Global
- Putri Zulkifli Hasan Ditunjuk Jadi Bendahara Umum Dekopin
- Kejari Bandung Dianggap Lalai Menangkap Terpidana Penipuan, Massa Demo Kejagung